Ibadah puasa merupakan salah satu poros utama dalam struktur teologi dan syariat Islam yang tidak hanya berdimensi esoteris namun juga memiliki landasan eksoteris yang sangat rigid dalam diskursus fiqih. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah bentuk ketundukan total yang diatur oleh parameter hukum yang disebut syarat dan rukun. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur ini, sebuah ibadah puasa kehilangan legalitas formalnya di hadapan syariat. Berikut adalah bedah materi secara mendalam yang menyandingkan teks otoritatif dengan analisis hukum kontemporer.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa (fardhu 'ain) yang menjadi titik tolak pembahasan syarat wajib dan syarat sah dalam fiqih.
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ . وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ: إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. Puasa secara etimologi berarti menahan diri, sedangkan secara terminologi syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan cara yang khusus, dilakukan oleh orang yang khusus (memenuhi syarat), pada waktu yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus pula. Definisi ini mencakup seluruh elemen rukun dan syarat yang disepakati oleh jumhur ulama, di mana aspek imsak (menahan diri) menjadi substansi utama dari rukun puasa itu sendiri.
وَأَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَأَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ . وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَأَرْبَعَةٌ أَيْضًا: النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ . فَالنِّيَّةُ لَا بُدَّ فِيهَا مِنَ التَّبْيِيتِ فِي الصَّوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ
Adapun syarat-syarat wajibnya puasa ada empat perkara: Islam, Baligh (dewasa), Berakal, dan Memiliki kemampuan (fisik) untuk berpuasa. Sedangkan syarat sahnya puasa juga ada empat: Niat, Tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), Suci dari haid dan nifas, serta Mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Mengenai niat, wajib dilakukan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardhu menurut madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berbeda dengan madzhab Hanafi yang dalam kondisi tertentu membolehkan niat di pagi hari sebelum waktu zawal (matahari tergelincir) untuk puasa Ramadhan.
فَرْضُ الصَّوْمِ رُكْنَانِ: أَحَدُهُمَا النِّيَّةُ، وَالثَّانِي الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ . وَقَالَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ: الرُّكْنُ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ، وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ . وَلَكِنَّ الْمُعْتَمَدَ عِنْدَ الْجُمْهُورِ أَنَّ النِّيَّةَ رُكْنٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَلَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ
Fardhu (rukun) puasa itu ada dua: Pertama adalah niat, dan kedua adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah imsak (menahan diri), sedangkan niat adalah syarat. Namun, pendapat yang kuat (mu'tamad) di kalangan mayoritas ulama (jumhur) adalah bahwa niat merupakan rukun berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan tidak ada puasa bagi orang yang tidak memalamkan niatnya sejak malam hari. Perbedaan kategorisasi antara syarat dan rukun ini berimplikasi pada struktur metodologi hukum, namun keduanya sama-sama menentukan legalitas ibadah.

