Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam bangunan Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah bentuk ketundukan totalitas hamba kepada Khaliq-nya melalui penahanan diri yang diatur oleh koridor syariat. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan standarisasi hukum yang sangat rigid guna memastikan keabsahan ibadah ini. Dasar utama dari kewajiban ini berpijak pada teks wahyu yang menjadi fondasi awal setiap pembahasan fiqih shiyam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan nash qath'i yang menetapkan kewajiban puasa. Para mufassir menjelaskan bahwa kalimat kutiba berarti difardhukan. Tujuan akhir dari syariat puasa bukanlah penderitaan fisik, melainkan pencapaian derajat taqwa, sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba memiliki imunitas diri terhadap kemaksiatan.
Dalam tataran teknis fiqih, para ulama membedakan antara syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban puasa, sedangkan syarat sah adalah parameter yang menentukan apakah puasa tersebut diterima secara hukum syara. Berikut adalah rumusan mengenai kriteria tersebut sebagaimana termaktub dalam literatur fiqih klasik.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ. وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَثَلَاثَةٌ: الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Syarat-syarat wajibnya puasa ada empat perkara: Islam, Baligh (mencapai usia dewasa), Berakal, dan Memiliki kemampuan (fisik) untuk berpuasa. Adapun syarat-syarat sahnya puasa ada tiga: Islam, Berakal, serta Suci dari haid dan nifas, dan mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Penjelasan ini menegaskan bahwa puasa tidak diwajibkan bagi non-Muslim dalam hukum dunia, anak kecil, orang gila, dan mereka yang sakit parah atau lanjut usia yang tidak mampu lagi menanggung beban puasa. Secara khusus, Madzhab Syafi'i menekankan pentingnya ilmu atau pengetahuan tentang masuknya bulan Ramadhan sebagai syarat sah, karena ibadah tanpa landasan ilmu dianggap cacat secara prosedural.
Setelah memahami syarat-syaratnya, pembahasan beralih pada rukun puasa. Rukun adalah pilar penyangga yang berada di dalam ibadah itu sendiri. Jika salah satu rukun hilang, maka runtuhlah keabsahan puasa tersebut. Rukun pertama dan yang paling fundamental adalah niat. Niat menjadi pembeda antara kebiasaan (adat) seperti diet atau menahan lapar biasa dengan ibadah (ta'abbudi).
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَفِي الصَّوْمِ الْفَرْضِ يَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ مِنَ اللَّيْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا
Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Dalam puasa fardhu (Ramadhan), wajib hukumnya untuk menetapkan niat di malam hari (tabyit) berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Tempat niat adalah di dalam hati, dan tidak disyaratkan untuk melafalkannya (meskipun sunnah menurut sebagian ulama untuk membantu kemantapan hati). Terdapat perbedaan halus di antara madzhab; Madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadhan, sementara Madzhab Syafi'i mewajibkan niat setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu unit ibadah yang independen.

