Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu fondasi utama dalam bangunan Islam yang memiliki dimensi vertikal kepada Allah SWT dan dimensi horizontal berupa olah jiwa. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah totalitas kepatuhan yang diatur dalam bingkai hukum syariat yang sangat presisi. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat sebelum memulai ibadah ini serta apa yang menjadi penyangga utama di dalam pelaksanaannya. Memahami distingsi antara syarat dan rukun adalah kunci utama bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan mencapai derajat keabsahan secara formalitas fiqih dan kesempurnaan secara spiritual.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan diksi Kutiba yang secara hukum bermakna fardhu atau wajib. Para mufassir menjelaskan bahwa kewajiban ini dibebankan kepada mukallaf dengan tujuan akhir mencapai derajat Takwa. Ayat ini juga menjadi landasan bagi syarat wajib puasa, yaitu adanya kemampuan (Istitha'ah), di mana Allah memberikan keringanan bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan (musafir). Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberikan beban di luar batas kemampuan hamba-Nya, namun tetap menekankan bahwa menjalankan puasa adalah pilihan yang paling utama (khairun lakum) bagi mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang urgensi ibadah ini.

شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ بِالصِّحَّةِ وَالْإِقَامَةِ وَخُلُوِّ الْمَرْأَةِ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فَلَا يَجِبُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وَلَا صَبِيٍّ وَلَا مَجْنُونٍ وَلَا مَرِيضٍ وَلَا مُسَافِرٍ وَلَا حَائِضٍ وَلَا نُفَسَاءَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat-syarat wajibnya puasa ada empat perkara (secara umum): Islam, Baligh (dewasa), Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa yang mencakup kesehatan, mukim (tidak sedang safar), serta sucinya wanita dari haid dan nifas. Maka tidak wajib puasa bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, orang sakit, musafir, serta wanita yang sedang haid atau nifas.

Penjelasan ini merujuk pada konsensus fukaha mengenai siapa saja yang terkena khitab (seruan) kewajiban puasa. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa meskipun anak kecil tidak wajib, wali mereka diperintahkan untuk melatih mereka berpuasa sejak usia tujuh tahun jika mampu. Sementara itu, kriteria berakal menjadi syarat mutlak karena taklif (beban hukum) hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kesadaran intelektual. Bagi musafir dan orang sakit, kewajiban mereka bersifat mutarrakhi (boleh ditunda) untuk diganti pada hari lain, sebagaimana kaidah fiqih menyatakan bahwa kesulitan menarik kemudahan (al-masyaqqah tajlibut taisir). Khusus untuk wanita haid dan nifas, haram bagi mereka berpuasa namun wajib mengqadha di bulan lain, menunjukkan bahwa syarat suci adalah syarat wajib sekaligus syarat sah.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ وَمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. Dan barangsiapa yang tidak bermalam (meniatkan) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.