Puasa atau ash-Shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah ibadah ritualistik yang memiliki struktur legal formal yang sangat ketat. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi mengenai apa yang menjadi rukun (fundamental) dan syarat (pre-requisite) agar ibadah ini mencapai derajat validitas (shihhah) di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memahami distingsi antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun adalah kunci dalam menyempurnakan ibadah yang merupakan rukun Islam ketiga ini.

الْأَصْلُ فِي وُجُوبِ الصِّيَامِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ الْمَخْصُوصَةِ. وَقَدْ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى فَرْضِيَّةِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَأَنَّهُ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ الَّتِي لَا يَقُومُ بِنَاؤُهُ إِلَّا عَلَيْهَا.

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Dasar hukum kewajiban puasa bersumber langsung dari kalamullah dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa puasa telah diwajibkan atas orang-orang beriman sebagaimana diwajibkan atas umat-umat terdahulu agar mencapai derajat takwa. Secara terminologi syariat, puasa didefinisikan sebagai upaya menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufthirat) mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat yang khusus. Konsensus (ijma') para ulama menyatakan bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban mutlak yang menjadi pilar penyangga keislaman seseorang. Tanpa pemenuhan terhadap rukun dan syaratnya, maka esensi hukum dari ibadah tersebut akan gugur.

Dalam membedah rukun puasa, terdapat perbedaan metodologis antara madzhab. Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, dan Hambali) menetapkan bahwa niat dan imsak (menahan diri) adalah rukun. Sementara dalam madzhab Hanafi, niat sering kali dikategorikan sebagai syarat, namun mereka sepakat bahwa tanpa niat, puasa tidak dianggap sah. Niat menjadi pembeda fundamental antara kebiasaan (adat) menahan lapar dengan ibadah (qurbah) kepada Sang Khalik.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَفِي رِوايةٍ لِلدَّارَقُطْنِيِّ لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ. وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي اشْتِرَاطِ التَّبْيِيتِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى وُجُوبِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ بَيْنَمَا أَجَازَ الْمَالِكِيَّةُ نِيَّةً وَاحِدَةً لِكُلِّ مَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ.

Terjemahan dan Syarah: Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda bahwa sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi landasan rukun pertama puasa. Lebih spesifik lagi, hadits riwayat Ad-Daraquthni menegaskan tidak ada puasa bagi mereka yang tidak memalamkan niat (tabyit). Di sinilah terjadi dialektika fiqih: Madzhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan niat dilakukan setiap malam untuk setiap hari puasa karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Namun, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah cukup untuk sebulan penuh karena puasa Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah yang wajib dilakukan secara berurutan (mutatabi').

Selanjutnya, mengenai syarat-syarat puasa, para ulama membaginya menjadi dua kategori besar: Syarat Wajib (syuruthul wujub) yang menyebabkan seseorang terkena taklif untuk berpuasa, dan Syarat Sah (syuruthus shihhah) yang menyebabkan puasa tersebut diterima secara legalitas hukum. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib tidak berdosa jika meninggalkan puasa, namun jika syarat sah tidak terpenuhi, maka puasanya batal demi hukum meskipun ia sudah menahan lapar seharian.

شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ هِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَالْإِقَامَةُ. أَمَّا شُرُوطُ الصِّحَّةِ فَهِيَ النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ قَابِلًا لِلصَّوْمِ. فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ الْكَافِرِ وَلَا الْمَجْنُونِ وَلَا الْحَائِضِ وَلَا يَصِحُّ الصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا كَالْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ.

Terjemahan dan Syarah: Syarat wajib puasa meliputi Islam, baligh (dewasa secara biologis/usia), berakal sehat, memiliki kemampuan fisik (al-qudrah), dan mukim (tidak dalam perjalanan jauh). Adapun syarat sahnya puasa mencakup niat, tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas bagi wanita, serta dilakukan pada waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Berdasarkan parameter ini, puasa seorang kafir tidak sah secara ukhrawi, puasa orang gila tidak sah karena hilangnya kesadaran (manathut taklif), dan puasa wanita haid haram hukumnya serta wajib diqadha. Demikian pula, puasa tidak sah jika dilakukan pada hari-hari yang dilarang seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik.