Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid guna memastikan keabsahan ibadah ini. Pemahaman mengenai rukun (elemen internal) dan syarat (elemen eksternal) menjadi keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna legal-formal yang sah di hadapan syariat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan teologis-yuridis (ashl al-wujub) yang menetapkan kewajiban puasa. Penggunaan diksi kutiba dalam teks Arab di atas menunjukkan makna fardhu yang mutlak. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah pencapaian derajat takwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui kepatuhan total terhadap syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan dijelaskan oleh para mujtahid melalui metode istinbat hukum.
الصِّيَامُ فِي الشَّرِيعَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ الْيَوْمَ كُلَّهُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ لِلتَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى. وَرُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هُمَا النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ. أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا إِنَّ الرُّكْنَ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ وَأَمَّا النِّيَّةُ فَهِيَ شَرْطٌ عِنْدَهُمْ لِأَنَّ الرُّكْنَ مَا كَانَ جُزْءًا مِنَ الْمَاهِيَّةِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan sepanjang hari, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) ada dua, yaitu niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. Adapun madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah al-imsak (menahan diri), sedangkan niat dikategorikan sebagai syarat, karena rukun menurut mereka adalah apa yang menjadi bagian dari esensi perbuatan itu sendiri.
Syarah: Dalam diskursus fiqih perbandingan, perbedaan penempatan niat sebagai rukun atau syarat memiliki implikasi metodologis yang dalam. Madzhab Syafi'i dan Maliki menegaskan niat sebagai rukun karena tanpa niat, sebuah tindakan menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa (adat), bukan ibadah (ta'abbudi). Sebaliknya, Hanafi memandang niat sebagai syarat sah yang berada di luar tindakan fisik menahan lapar tersebut, namun keduanya sepakat bahwa tanpa niat, puasa tidak dianggap sah secara syar'i.

