Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara ontologis, puasa adalah manifestasi ketundukan hamba kepada Khaliq melalui pengendalian syahwat perut dan kemaluan. Namun, dalam tataran praktis-yuridis, para fuqaha dari empat madzhab besar yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna menjamin keabsahan ibadah tersebut. Perbedaan ijtihad di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang memecah belah, melainkan kekayaan khazanah intelektual yang berpijak pada metodologi istinbat hukum yang sangat ketat terhadap teks Al-Quran dan As-Sunnah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan teologis utama (ashl) dalam kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba mengisyaratkan kewajiban yang bersifat tetap dan mengikat. Tujuan akhir dari syariat ini adalah La'allakum Tattaqun, yang menunjukkan bahwa puasa adalah instrumen esensial dalam proses transformasi spiritual menuju derajat takwa. Secara hukum, ayat ini juga memberikan rukhshah atau keringanan bagi mereka yang mengalami masyaqqah atau kesulitan seperti sakit dan safar.

Dalam diskursus rukun puasa, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Tanpa niat, tindakan menahan diri dari makan dan minum tidak memiliki nilai teologis di hadapan Allah SWT. Namun, terdapat rincian teknis mengenai kapan niat tersebut harus dihadirkan dalam hati, terutama pada puasa wajib Ramadhan.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju. Hadits ini menjadi pilar dalam menentukan rukun puasa. Madzhab Syafii, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa niat untuk puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit an-niyah) sebelum terbit fajar shadiq. Hal ini didasarkan pada hadits lain yang menyatakan tidak ada puasa bagi yang tidak meniatkannya sejak malam hari. Namun, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan, di mana niat boleh dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (al-ghada al-akbar) dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Perbedaan ini bermuara pada klasifikasi niat sebagai syarat atau rukun, namun mayoritas ulama sepakat bahwa tanpa niat yang sahih, puasa dianggap batal secara hukum.

Rukun kedua yang mutlak ada dalam puasa adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup pengendalian total terhadap nafsu biologis dan konsumsi materiil yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka (manfadz maftuh).

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas temporal puasa. Al-Imsak bukan sekadar menahan lapar, tetapi merupakan bentuk disiplin syariat terhadap waktu. Para ulama empat madzhab merinci bahwa membatalkan puasa dengan sengaja melalui makan, minum, atau hubungan seksual pada siang hari Ramadhan bukan hanya membatalkan ibadah, tetapi dalam beberapa kasus (khususnya jima' menurut mayoritas madzhab) mewajibkan kaffarah udzma atau denda berat berupa puasa dua bulan berturut-turut. Batasan malam dalam ayat ini disepakati oleh seluruh madzhab sebagai saat terbenamnya seluruh piringan matahari di ufuk barat.