Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, puasa merupakan sebuah entitas ibadah yang memiliki batasan-batasan hukum yang sangat rigid dan presisi. Para ulama dari kalangan empat madzhab, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi iyyah, dan Al-Hanabilah, telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat detail terkait apa saja yang menjadi pilar (rukun) dan prasyarat (syarat) agar sebuah ibadah puasa tidak hanya bernilai secara spiritual, namun juga sah secara yuridis formal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta ala. Memahami perbedaan dan titik temu di antara madzhab-madzhab ini sangat krusial bagi setiap Muslim untuk memastikan keabsahan ibadahnya di bulan Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam tinjauan tafsir, redaksi kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat qath i (pasti). Para mufassir menjelaskan bahwa kaitan antara puasa dan takwa adalah karena puasa mampu mengekang syahwat yang merupakan pintu masuk setan. Secara fiqih, ayat ini menjadi landasan utama syarat wajib puasa, yaitu iman dan kemampuan (istitha ah), di mana orang yang sakit atau musafir diberikan rukhshah (keringanan).
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai) sesuai ke mana ia berhijrah. Hadits ini merupakan rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Dalam madzhab Syafi i, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) sebelum fajar shadiq menyingsing. Sedangkan menurut Madzhab Maliki, niat puasa Ramadhan cukup dilakukan sekali di awal bulan untuk sebulan penuh, meskipun mereka tetap menganjurkan niat setiap malam sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Tanpa niat yang tulus dan spesifik (ta yin), puasa seseorang dianggap tidak sah secara syar i.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit menjelaskan rukun puasa yang kedua, yaitu al-imsak anil mufthirat (menahan diri dari segala hal yang membatalkan). Batasan waktu puasa dimulai dari fajar shadiq hingga terbenamnya matahari (maghrib). Para ulama mufassir menjelaskan bahwa al-khaytul abyadh dan al-khaytul aswad adalah kiasan untuk cahaya siang dan kegelapan malam. Dalam ranah fiqih, menahan diri ini mencakup konsumsi makanan, minuman, dan hubungan seksual secara sengaja. Jika dilakukan karena lupa, Madzhab Syafi i dan Hanafi sepakat puasa tetap sah, namun terdapat rincian berbeda dalam madzhab lain mengenai kewajiban qadha.
أَمَّا شُرُوطُ صِحَّةِ الصَّوْمِ فَأَرْبَعَةٌ : الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالتَّمْيِيزُ وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَقَبُولُ الزَّمَانِ لِلصَّوْمِ بِأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ قَابِلًا لِلصَّيَامِ فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ يَوْمِ الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ الشَّارِعَ نَهَى عَنْ صِيَامِهَا
Terjemahan dan Syarah Fiqih: Adapun syarat sahnya puasa ada empat perkara: Islam, berakal, tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa, di mana waktu tersebut memang menerima ibadah puasa. Maka tidak sah puasa pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq, karena Pembuat Syariat (Allah dan Rasul-Nya) telah melarang berpuasa pada hari-hari tersebut. Penjelasan ini merujuk pada konsensus ulama lintas madzhab. Syarat sah adalah hal-hal yang harus terpenuhi agar ibadah tersebut dianggap valid secara hukum. Islam adalah syarat mutlak karena puasa adalah ibadah badaniyah yang memerlukan keimanan sebagai fondasi. Berakal dan tamyiz berkaitan dengan taklif (beban hukum). Sementara kesucian dari haid dan nifas adalah syarat khusus bagi wanita, di mana jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan tersebut, puasanya tidak sah dan justru berdosa karena menyalahi ketentuan syariat.

