Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara ontologis, puasa adalah bentuk sublimasi jiwa yang diatur melalui koridor hukum yang ketat agar mencapai derajat keabsahan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat (syarat) dan apa yang menjadi pilar inti (rukun) dari ibadah ini. Ketidaktahuan terhadap distingsi antara syarat dan rukun dapat berimplikasi pada cacatnya nilai legalitas ibadah di mata syariat. Oleh karena itu, membedah naskah-naskah otoritatif menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim yang mengharapkan kualitas puasa yang paripurna.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan teologis utama yang menetapkan kewajiban puasa. Secara mantiq (logika hukum), frasa Kutiba menunjukkan sebuah keniscayaan hukum yang tidak dapat ditawar. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah La'allakum Tattaqun (agar kalian bertakwa), yang menunjukkan bahwa aspek legal-formal (fiqih) harus berjalan beriringan dengan aspek esoteris (takwa).
Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama membagi kriteria puasa menjadi dua kategori besar: Syarat Wajib dan Syarat Sah. Syarat wajib berkaitan dengan siapa yang dibebani hukum (mukallaf), sementara syarat sah berkaitan dengan validitas ibadah tersebut di mata hukum. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, puasa seseorang dianggap tidak ada secara hukum syar'i.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى حَتَّى يُفِيقَ . فَالْعَقْلُ وَالْبُلُوغُ هُمَا مَنَاطُ التَّكْلِيفِ فِي جَمِيعِ الْعِبَادَاتِ وَلَا سِيَّمَا فِي الصَّوْمِ الَّذِي يَعْتَمِدُ عَلَى الْإِمْسَاكِ وَالنِّيَّةِ
Terjemahan dan Syarah: Diangkat pena (catatan amal/beban hukum) dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal (sembuh). Dalam riwayat lain disebutkan sampai ia sadar. Maka akal dan baligh adalah titik tumpu beban hukum (manatut taklif) dalam seluruh ibadah, terlebih lagi dalam puasa yang bersandar pada penahanan diri dan niat. Secara analisis hukum, hadits ini menetapkan bahwa syarat wajib puasa adalah Islam, Baligh, dan Berakal. Madzhab Syafi'i menambahkan syarat qudrah (kemampuan secara fisik dan syar'i), sehingga orang yang sakit parah atau lanjut usia tidak terkena beban wajib, melainkan beralih ke kewajiban fidyah. Sedangkan syarat sah puasa mencakup Islam, Tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), serta suci dari haid dan nifas bagi wanita.
Beralih pada pembahasan Rukun Puasa, terdapat perbedaan metodologis kecil namun fundamental di antara para Imam Madzhab. Mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan bahwa rukun puasa terdiri dari dua hal utama: Niat dan Al-Imsak (menahan diri). Namun, Madzhab Hanafi memandang niat sebagai syarat, bukan rukun, karena niat berada di luar esensi tindakan menahan diri itu sendiri. Meski demikian, semua sepakat bahwa tanpa niat, puasa tidak dianggap sah.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . وَفِي الصَّوْمِ الْفَرْضِ لَا بُدَّ مِنْ تَبْيِيتِ النِّيَّةِ مِنَ اللَّيْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dicapainya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai ke mana ia hijrah. Dalam puasa fardhu (Ramadhan), wajib untuk melakukan Tabyit (berniat di malam hari) sebelum terbit fajar, berdasarkan sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan niat dilakukan setiap malam untuk puasa Ramadhan karena setiap hari dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Namun, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan cukup untuk puasa yang harus dilakukan secara berurutan (seperti Ramadhan), meski tetap dianjurkan memperbarui niat setiap malam.

