Puasa atau as-siyam dalam diskursus hukum Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi penghambaan yang terikat oleh koridor syariat yang ketat. Para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan parameter teknis yang menentukan validitas ibadah ini. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun puasa menjadi krusial agar seorang mukallaf tidak terjebak dalam ritualitas formalistik yang hampa secara legalitas hukum tasyri. Secara ontologis, puasa adalah imsak (menahan diri) yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu pada waktu tertentu dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Sang Pemberi Syariat.

Kewajiban puasa berakar pada nash Al-Quran yang bersifat qath’i, yang menjadi landasan fundamental bagi seluruh bangunan hukum fiqih puasa di kemudian hari.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menggunakan redaksi kutiba yang secara semantik bermakna diwajibkan atau ditetapkan. Para mufassir menjelaskan bahwa keserupaan puasa umat Muhammad dengan umat terdahulu terletak pada esensi kewajibannya, meskipun terdapat perbedaan dalam teknis pelaksanaan. Takwa disebutkan sebagai ghayah (tujuan akhir), yang menunjukkan bahwa aspek legalitas puasa (syarat dan rukun) adalah sarana menuju transformasi spiritual. Tanpa terpenuhinya aspek legal, tujuan spiritual tersebut mustahil tercapai secara sempurna dalam timbangan syariat.

Dalam membedah syarat wajib puasa, para fuqaha membaginya menjadi beberapa kategori utama yang mencakup status keislaman, akal, dan kemampuan fisik untuk menjalankan ibadah tersebut.

أَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَأَرْبَعَةٌ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ. فَلَا يَجِبُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا، وَلَا عَلَى صَبِيٍّ وَمَجْنُونٍ لِعَدَمِ التَّكْلِيفِ، وَلَا عَلَى عَاجِزٍ عَنْهُ لِكِبَرٍ أَوْ مَرَضٍ لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Adapun syarat wajib puasa itu ada empat: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Maka puasa tidak wajib bagi kafir asli dalam konteks tuntutan hukum di dunia, tidak pula wajib bagi anak kecil dan orang gila karena ketiadaan beban taklif pada mereka, serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya karena faktor usia tua atau penyakit yang tidak ada harapan sembuh. Dalam pandangan Madzhab Syafi'i dan Hanbali, kemampuan (al-qudrah) merupakan syarat mutlak, di mana bagi mereka yang udzur syar'i seperti lansia, kewajiban puasa digantikan dengan fidyah. Hal ini menunjukkan sifat rahmat dalam syariat Islam yang tidak membebankan sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya (la yukallifullahu nafsan illa wus'aha).

Selanjutnya, mengenai rukun puasa, mayoritas ulama menyepakati bahwa niat adalah pondasi utama yang membedakan antara tindakan adat (kebiasaan) dengan tindakan ibadah.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَاشْتَرَطَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ تَبْيِيتَ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ مِنَ اللَّيْلِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ