Dalam diskursus teologi Islam, keikhlasan bukan sekadar konsep moralitas abstrak, melainkan merupakan fondasi ontologis yang menentukan eksistensi dan validitas setiap amal ibadah. Para ulama mufassir dan pakar hadis sepakat bahwa poros utama dari seluruh ajaran syariat adalah pemurnian ketaatan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tanpa keikhlasan, sebuah perbuatan yang secara lahiriah tampak agung akan kehilangan substansi spiritualnya di hadapan Sang Pencipta. Keikhlasan menuntut adanya sinkronisasi total antara niat di dalam qalbu dengan manifestasi fisik dalam perbuatan, sehingga tidak menyisakan ruang bagi tendensi keduniawian atau pengakuan dari sesama makhluk.
Berikut adalah landasan tekstual pertama yang menjadi pilar dalam memahami kewajiban memurnikan agama, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5:
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. Dalam analisis kebahasaan, penggunaan kata Mukhlisina merupakan bentuk hal (keadaan) yang menunjukkan bahwa ibadah tidak dianggap sah kecuali dilakukan dalam kondisi ikhlas. Kata Al-Din di sini mencakup seluruh aspek kepatuhan, baik lahir maupun batin. Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bantahan terhadap ahli kitab dan kaum musyrikin yang telah mencampuradukkan tauhid dengan syirik. Keikhlasan dalam ayat ini adalah kunci utama yang membedakan antara penganut agama yang lurus (Al-Qayyimah) dengan mereka yang tersesat dalam ambiguitas niat.
Transisi dari teks Al-Quran menuju tradisi Nabawi memberikan kita pemahaman yang lebih teknis mengenai mekanisme niat dalam setiap perbuatan manusia. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meletakkan kaidah universal dalam sebuah hadis yang sangat monumental, yang menjadi pembuka dalam berbagai kitab rujukan hadis utama:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Sesungguhnya setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu menuju apa yang ia tuju. Hadis ini menggunakan perangkat linguistik Innama yang berfungsi sebagai al-hashr (pembatasan), yang berarti bahwa sah atau tidaknya, serta sempurna atau tidaknya pahala sebuah amal, secara eksklusif dibatasi oleh niatnya. Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menekankan bahwa niat berfungsi membedakan antara adat (kebiasaan) dengan ibadah, serta membedakan derajat satu ibadah dengan ibadah lainnya. Hijrah dalam hadis ini menjadi prototipe bagi seluruh amal manusia; jika motivasi transendentalnya hilang, maka nilai ukhrawinya pun sirna.

