Dalam diskursus teologi Islam dan filsafat hukum syariat, pertanyaan mendasar yang selalu muncul adalah mengenai standarisasi sebuah perbuatan agar bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kehidupan manusia bukanlah sebuah eksistensi yang hampa tanpa tujuan, melainkan sebuah proses ujian yang sangat terukur. Para ulama salaf telah merumuskan bahwa setiap gerak-gerik hamba, baik yang bersifat ritualistik maupun sosial, harus berpijak pada dua fondasi utama yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa salah satunya, amal tersebut akan gugur dan menjadi debu yang beterbangan. Artikel ini akan membedah secara komprehensif bagaimana Al-Quran dan As-Sunnah menetapkan parameter kualitas sebuah amal melalui pendekatan tafsir dan analisis hadis yang mendalam.
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu, siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. Ayat ini merupakan landasan ontologis dalam Surah Al-Mulk ayat 2 mengenai eksistensi manusia. Kalimat Liyabluwakum (untuk menguji kamu) menunjukkan bahwa dunia adalah laboratorium ujian. Fokus utama para mufassir terletak pada frasa Ayyukum Ahsanu Amala (siapa yang paling baik amalnya). Perhatikan bahwa Allah tidak mengatakan Ayyukum Aktsaru Amala (siapa yang paling banyak amalnya), melainkan yang paling baik. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam timbangan Ilahi, kualitas (quality) jauh lebih diutamakan daripada kuantitas (quantity). Kebaikan sebuah amal diukur dari kedalaman niat dan ketepatan metodologi pelaksanaannya.
فَإِذَا كَانَ الْعَمَلُ خَالِصًا وَلَمْ يَكُنْ صَوَابًا لَمْ يُقْبَلْ وَإِذَا كَانَ صَوَابًا وَلَمْ يَكُنْ خَالِصًا لَمْ يُقْبَلْ حَتَّى يَكُونَ خَالِصًا صَوَابًا وَالْخَالِصُ أَنْ يَكُونَ لِلَّهِ وَالصَّوَابُ أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Jika suatu amal dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar, maka tidak akan diterima. Jika amal itu benar tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima, sampai amal itu dilakukan secara ikhlas dan benar. Ikhlas berarti hanya karena Allah, dan benar berarti sesuai dengan Sunnah. Penjelasan legendaris dari Fudhail bin Iyadh ini memberikan definisi operasional terhadap istilah Ahsanu Amala. Beliau membedah dua variabel dependen dalam penerimaan amal. Variabel pertama adalah Al-Khalish (Kemurnian) yang merupakan wilayah Akidah dan amalan hati. Variabel kedua adalah Ash-Shawab (Kebenaran prosedural) yang merupakan wilayah Fiqih dan Ittiba. Secara epistemologis, keikhlasan tanpa mengikuti tuntunan Rasulullah akan terjerumus dalam bidah, sedangkan mengikuti tuntunan tanpa keikhlasan akan terjebak dalam kemunafikan atau riya.
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ وَفِي رِوايةٍ لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak. Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia tertolak. Hadis ini merupakan prinsip dasar dalam ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih mengenai legalitas sebuah ibadah. Kata Raddun (tertolak) secara gramatikal Arab bermakna Mardud, yaitu sesuatu yang dikembalikan kepada pelakunya dan tidak membuahkan pahala. Hadis ini menjadi filter bagi setiap inovasi dalam ibadah mahdhah. Secara analitis, hadis ini menekankan bahwa otoritas penetapan syariat sepenuhnya berada di tangan Allah dan Rasul-Nya. Seorang hamba tidak memiliki ruang untuk berkreasi dalam tata cara ibadah kecuali jika terdapat dalil yang melandasinya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya menuju apa yang ia tuju tersebut. Hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab ini adalah poros dari ajaran Islam. Secara semantik, kata Innama berfungsi sebagai Adatul Hashr (alat pembatas), yang berarti tidak ada amal yang sah secara spiritual kecuali dengan niat yang benar. Dalam perspektif Akidah, niat adalah ruh dari amal. Tanpa niat yang tulus (Ikhlas), jasad amal yang terlihat besar di mata manusia akan menjadi kosong di hadapan Sang Khalik. Niatlah yang mengubah perbuatan mubah menjadi ibadah, dan niat pula yang membedakan antara seorang mukmin sejati dengan seorang pencari popularitas.

