Kajian fiqih muamalah menempati posisi sentral dalam struktur syariat Islam karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu isu paling krusial dalam domain ini adalah problematika riba yang secara tegas dilarang oleh otoritas wahyu. Riba bukan sekadar isu teknis ekonomi, melainkan representasi dari ketidakadilan sistemik yang merusak tatanan sosial dan spiritual. Dalam perspektif mufassir, pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadarruj), menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah, sekaligus menegaskan bahwa Islam datang untuk merevolusi sistem ekonomi yang eksploitatif menuju sistem yang berbasis pada kemitraan dan bagi hasil. Pemahaman mendalam terhadap teks-teks primer menjadi niscaya bagi setiap Muslim agar mampu membedakan antara perniagaan yang dihalalkan dengan praktik ribawi yang terselubung dalam instrumen keuangan modern.

Dalam memahami ontologi pelarangan riba, kita harus merujuk pada landasan fundamental dalam Al-Quran yang membedakan secara tegas antara aktivitas jual beli dan praktik riba yang sering kali disalahpahami oleh para pengusung kapitalisme purba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menggambarkan kekacauan mental dan hilangnya keberkahan dalam hidup mereka. Ayat ini membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan keuntungan dari perdagangan dengan bunga dari pinjaman. Allah menegaskan perbedaan esensial: jual beli mengandung risiko dan pertukaran nilai yang adil, sedangkan riba adalah penambahan harta tanpa adanya kompensasi (iwadh) yang sah dalam timbangan syariat.

Selanjutnya, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai dampak eskatologis dan sosial dari praktik riba, yang beliau klasifikasikan ke dalam dosa-dosa besar yang membinasakan eksistensi seorang hamba di dunia dan akhirat.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa ekosistem riba adalah sebuah kejahatan kolektif. Tidak hanya pihak yang mengambil keuntungan (kreditur) yang berdosa, tetapi juga pihak yang membayar (debitur) secara sukarela, serta para profesional yang memfasilitasi transaksi tersebut seperti notaris atau saksi. Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menegaskan bahwa laknat ini menunjukkan keharaman yang mutlak dan menunjukkan bahwa bekerja dalam institusi yang berbasis riba merupakan bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan (ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan).

Secara teknis, fiqih membagi riba menjadi beberapa jenis, di mana salah satunya berkaitan dengan pertukaran barang-barang tertentu yang memiliki sifat komoditas ribawi. Hal ini didasarkan pada hadits yang merinci parameter pertukaran agar terhindar dari Riba Fadhl.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ