Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena menyentuh fondasi stabilitas ekonomi umat dan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba adalah harga mati yang didasarkan pada teks-teks qath'i (pasti) dalam al-uran dan as-sunnah. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah akidah dan moralitas ekonomi yang berdampak pada eksploitasi manusia atas manusia lainnya.

BERIKUT ADALAH LANDASAN PERTAMA DARI AL-QURAN AL-KARIM MENGENAI PERBEDAAN ANTARA PERDAGANGAN DAN RIBA:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebagai tanda kehinaan atas perbuatan mereka di dunia. Ayat ini dengan tegas membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dalam jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya risiko dan pertukaran nilai yang nyata dalam jual beli, sedangkan riba adalah tambahan yang tumbuh dari eksploitasi waktu dan beban utang tanpa adanya produktivitas yang adil. Kalimat Wa Ahallallahu Al-Bay'a Wa Harrama Ar-Riba merupakan pemisah hukum yang absolut antara sistem ekonomi berbasis kemitraan dan sistem ekonomi berbasis bunga.

BERIKUT ADALAH LANDASAN HADITS NABAWI MENGENAI KOMODITAS RIBAWI DAN ATURAN PERTUKARANNYA:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM: