Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara ekonomi Islam dan sistem konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan menyentuh dimensi teologis dan moralitas yang sangat dalam. Para ulama salaf telah memberikan batasan yang tegas bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat adalah bentuk kezaliman. Untuk memahami fenomena ini secara komprehensif, kita harus menelaah teks-teks otoritatif yang menjadi landasan hukum utama dalam penetapan haramnya riba serta bagaimana syariat memberikan alternatif melalui akad-akad yang berkeadilan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat mengerikan bagi para pemakan riba. Secara epistemologis, kaum musyrikin saat itu mencoba melakukan ekuivalensi antara laba dalam jual beli dengan tambahan dalam riba. Namun, Al-Quran dengan tegas memutus keraguan tersebut dengan diktum Wa Ahallallahu Al-Bay'a wa Harrama Ar-Riba. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang dengan uang yang mengandung risiko kerugian dan memerlukan usaha, sedangkan riba adalah pertumbuhan uang dari uang tanpa adanya nilai tambah pada sektor riil, yang mengakibatkan eksploitasi pihak yang lemah oleh pihak yang memiliki modal.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenis barang tersebut berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah. Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa komoditas yang disebutkan dalam hadits ini (al-ashnaf as-sittah) memiliki illat atau alasan hukum tertentu. Emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Jika terjadi pertukaran barang yang sejenis, maka disyaratkan dua hal: Tamathul (kesamaan timbangan/takaran) dan Taqabudh (serah terima di tempat). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba fadhl. Jika pertukaran dilakukan tidak secara tunai pada barang yang memiliki illat yang sama, maka jatuh pada riba nasi'ah. Hal ini menunjukkan betapa ketatnya syariat dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah spekulasi yang merusak tatanan ekonomi.

