Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang memerlukan ketajaman nalar hukum dan kedalaman pemahaman teks. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam tinjauan syariat, ia mencakup segala bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran tanpa adanya kompensasi yang sah secara hukum Islam. Praktik ini bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh akar keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Para ulama lintas madzhab telah bersepakat bahwa keharaman riba bersifat mutlak (qath'i), yang didasarkan pada argumentasi tekstual yang sangat rigid baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Pemahaman yang komprehensif mengenai pembagian riba, baik riba ad-duyun (piutang) maupun riba al-buyu' (jual beli), menjadi prasyarat mutlak bagi setiap Muslim dalam mengonstruksi sistem keuangan yang selaras dengan nilai-nilai ketuhanan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan metafora yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan psikologis dan eksistensial mereka. Poin krusial dalam ayat ini adalah penolakan tegas terhadap analogi keliru (qiyas ma'al fariq) yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Jual beli melibatkan risiko, usaha, dan pertukaran manfaat yang riil, sedangkan riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang berimbang.

Rasulullah SAW juga memberikan batasan yang sangat teknis mengenai riba dalam transaksi pertukaran barang-barang tertentu yang memiliki sifat ribawi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya spekulasi dan ketidakadilan dalam pertukaran barang yang merupakan kebutuhan pokok atau alat tukar.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan/ukurannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis-jenis tersebut berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dari hukum riba al-buyu'. Para ulama menyimpulkan adanya 'illat (sebab hukum) dalam enam komoditas ini, yaitu sebagai alat tukar (tsamaniyyah) untuk emas dan perak, serta sebagai makanan pokok yang dapat disimpan (qut madkhur) untuk empat komoditas lainnya. Ketentuan mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) adalah mekanisme preventif agar tidak terjadi surplus nilai yang tidak berdasar dalam pertukaran barang sejenis, yang dalam terminologi fiqih disebut sebagai riba fadhl.

Secara yuridis-formal, definisi riba dalam literatur fiqih klasik dirumuskan dengan sangat teliti untuk mencakup segala kemungkinan praktik yang dapat merugikan salah satu pihak dalam akad muamalah.

الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوطٍ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ هُوَ الزِّيَادَةُ فِي مَالٍ مَخْصُوصٍ بِغَيْرِ مُقَابِلٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Riba adalah kelebihan/tambahan yang menjadi hak salah satu pihak yang berakad dalam sebuah transaksi pertukaran (muawadhah) yang tidak memiliki imbalan syar'i yang disyaratkan dalam inti akad, atau ia adalah tambahan pada harta tertentu tanpa adanya kompensasi. Definisi ini menegaskan bahwa setiap tambahan dalam transaksi harus memiliki iwadl atau kompensasi yang diakui syariat. Dalam ekonomi syariah, iwadl terdiri dari tiga elemen: risiko (ghurm), usaha (amal), dan tanggung jawab (dhaman). Jika sebuah tambahan muncul tanpa adanya salah satu dari tiga elemen ini, maka tambahan tersebut dikategorikan sebagai riba yang batil. Inilah yang menjadi pembeda fundamental antara bunga bank konvensional yang bersifat pasti (fixed) dengan bagi hasil bank syariah yang bersifat fluktuatif mengikuti performa riil usaha.