Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam tidak hanya memberikan panduan dalam aspek teologis-ritualistik, namun juga membangun fondasi yang kokoh dalam sistem perekonomian. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Pelarangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada prinsip keadilan (al-adl) dan penolakan terhadap eksploitasi (az-zulm). Berikut adalah bedah materi secara komprehensif mengenai kedudukan riba dan solusi yang ditawarkan oleh syariat Islam.
Dasar hukum pelarangan riba dalam Al-Quran merupakan titik tolak utama bagi para mufassir untuk membedah perbedaan fundamental antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif. Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan otoritas-Nya dalam menetapkan halal dan haram dalam sistem ekonomi melalui ayat berikut:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, para ulama menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang sempoyongan atau gila menunjukkan kekacauan mental dan sistemik yang ditimbulkan oleh riba. Kalimat wa ahallallahu al-baia wa harrama al-riba adalah pemutus syubhat bagi mereka yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga uang. Perbedaan esensialnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sementara dalam riba, keuntungan didapatkan tanpa risiko dan tanpa usaha yang produktif (al-ghunmu bi al-ghurmi).
Selain teks Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melalui hadits-haditsnya memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis riba, terutama yang berkaitan dengan pertukaran barang-barang ribawi. Hal ini penting untuk menghindari riba fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasiah (kelebihan karena penundaan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Buyu (riba dalam jual beli). Rasulullah menetapkan enam komoditas utama sebagai standar. Jika pertukaran terjadi pada barang yang sejenis (misal emas dengan emas), maka syaratnya harus sama kualitas/kuantitasnya (tamatsul) dan dilakukan saat itu juga (taqabud). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba fadhl. Ketentuan ini bertujuan untuk menutup celah spekulasi dan memastikan bahwa uang atau alat tukar berfungsi sebagaimana mestinya, bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mengambil keuntungan sepihak.
Dalam ranah utang-piutang, para fuqaha merumuskan sebuah kaidah fiqih yang sangat masyhur untuk mengidentifikasi praktik riba dalam pinjaman. Kaidah ini menjadi instrumen kritis dalam menilai berbagai produk perbankan konvensional maupun praktik pinjaman di masyarakat yang seringkali menjerat pihak yang lemah.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَكُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ فِي عَقْدِ الْمُعَاوَضَةِ فَهِيَ رِبًا

