Persoalan harta dan cara perolehannya merupakan pilar fundamental dalam struktur syariat Islam yang mengatur hubungan antarmanusia atau yang dikenal dengan istilah Fiqih Muamalah. Islam tidak hanya memandang harta sebagai komoditas material semata, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Salah satu distorsi terbesar dalam sistem ekonomi yang ditentang keras oleh wahyu adalah praktik riba. Riba secara etimologis bermakna tambahan atau pertumbuhan yang tidak dibenarkan oleh syariat. Keberadaannya dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan keberkahan harta. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif Al-Quran yang menjadi fondasi utama bagi para mufassir dalam menjelaskan hakikat pertukaran harta yang sah.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam tafsir Al-Jami li Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurtubi, ayat ini memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba. Perumpamaan orang yang bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila merupakan bentuk penghinaan terhadap mereka yang menganggap bahwa tambahan dalam hutang piutang sama nilainya dengan keuntungan dalam perdagangan. Perbedaan mendasar yang ditegaskan Allah adalah pada aspek risiko dan manfaat. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan dalam riba, terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai yang riil.

Selain ancaman ukhrawi yang disebutkan dalam Al-Quran, Rasulullah SAW sebagai penjelas wahyu juga memberikan peringatan keras melalui lisan beliau yang mulia. Beliau mengategorikan riba sebagai salah satu dosa besar yang dapat membinasakan eksistensi seorang mukmin baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran administratif dalam ekonomi, melainkan kejahatan moral yang berimplikasi pada rusaknya tatanan spiritual. Para ulama hadits menekankan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ribawi tersebut, sehingga tidak ada ruang bagi seorang muslim untuk membenarkan praktik ini dengan alasan darurat yang dibuat-buat.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab, Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina terhadap perempuan beriman yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari perbuatan keji. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Penyebutan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh riba. Syarah hadits menjelaskan bahwa disebut membinasakan karena dosa-dosa ini menghancurkan agama pelakunya dan merusak tatanan kehidupan sosial. Riba menghancurkan rasa persaudaraan dan gotong royong, menggantinya dengan mentalitas individualistis yang hanya mementingkan akumulasi modal tanpa mempedulikan penderitaan pihak yang berhutang.

Secara teknis fiqih, riba dibagi menjadi beberapa jenis yang perlu dipahami secara mendetail agar masyarakat dapat menghindarinya dalam transaksi sehari-hari. Terdapat Riba Qardh yang berkaitan dengan tambahan dalam hutang piutang, dan Riba Buyu yang terjadi dalam transaksi jual beli barang-barang ribawi. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu menjelaskan bahwa illat atau penyebab keharaman riba pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga, sedangkan pada bahan makanan adalah fungsinya sebagai kebutuhan pokok manusia. Ketelitian dalam memahami batasan-batasan ini menjadi kunci dalam mewujudkan sistem keuangan yang bersih dan sesuai dengan prinsip syariah.

الرِّبَا رِبَاءَانِ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ فَأَمَّا رِبَا الْفَضْلِ فَهُوَ الزِّيَادَةُ فِي أَحَدِ الْعِوَضَيْنِ عَنِ الْآخَرِ فِي بَيْعِ مَا يُبَاعُ كَيْلًا أَوْ وَزْنًا مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَأَمَّا رِبَا النَّسِيئَةِ فَهُوَ التَّأْخِيرُ فِي قَبْضِ الْعِوَضَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي بَيْعِ مَا يَجِبُ فِيهِ التَّقَابُضُ

Terjemahan dan Penjelasan Fiqih: Riba itu ada dua macam, yaitu Riba Fadl dan Riba Nasi'ah. Adapun Riba Fadl adalah adanya tambahan pada salah satu dari dua barang pertukaran dibandingkan yang lainnya dalam jual beli barang yang ditakar atau ditimbang yang sejenis. Sedangkan Riba Nasi'ah adalah penundaan dalam penyerahan kedua barang pertukaran atau salah satunya dalam jual beli yang mewajibkan adanya serah terima secara langsung di tempat. Penjelasan ini merujuk pada konsensus ulama salaf bahwa kesamaan jenis dalam barang ribawi menuntut adanya kesamaan kadar dan waktu penyerahan. Jika prinsip ini dilanggar, maka transaksi tersebut jatuh pada kubangan riba. Solusi yang ditawarkan Islam adalah dengan melakukan pertukaran yang adil atau menggunakan mata uang yang sah sebagai perantara, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak dalam pertukaran komoditas pokok.