Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu pilar utama yang menjadi pembeda antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah pengharaman riba secara mutlak. Riba bukan sekadar persoalan tambahan nilai nominal, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang mencederai prinsip keadilan sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjadi fondasi hukum bagi setiap transaksi mukallaf.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara epistemologis, ayat ini membedah kerancuan berpikir kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran nilai yang nyata dalam jual beli, sedangkan riba adalah pertumbuhan harta yang bersifat parasit tanpa adanya usaha produktif yang seimbang.

Selanjutnya, untuk memahami batasan teknis mengenai jenis-jenis barang yang dapat terjangkit riba, kita harus menelaah hadits Nabi Muhammad SAW yang menjadi landasan operasional dalam fiqih muamalah. Rasulullah SAW secara spesifik menyebutkan enam komoditas utama yang menjadi titik sentral pertukaran ekonomi pada masa itu, yang kemudian dianalogikan oleh para fuqaha ke dalam instrumen keuangan modern.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan dasar dari pembagian riba menjadi dua kategori besar: Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (kelebihan karena penangguhan waktu). Para ulama mufassir hadits menjelaskan bahwa illat atau sebab hukum dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan empat lainnya adalah bahan pangan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga setiap pertukaran uang yang sejenis haruslah sama nominalnya dan dilakukan secara kontan untuk menghindari riba.

Dampak destruktif riba tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga aspek spiritual dan eksistensial seorang muslim. Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat menggetarkan jiwa mengenai betapa rendahnya martabat pelaku riba di hadapan syariat. Hal ini dimaksudkan agar setiap mukmin memiliki kewaspadaan tinggi (wara) dalam setiap transaksi yang mereka lakukan, baik dalam skala personal maupun institusional.

الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibunya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim. (HR. Ibn Majah dan Al-Hakim). Hadits ini menggunakan metafora yang sangat ekstrim untuk menunjukkan betapa kejinya praktik riba. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan pasti tanpa bekerja, sementara peminjam menanggung beban risiko yang tidak pasti. Inilah yang menyebabkan keberkahan dicabut dari harta tersebut. Syariat Islam datang untuk memutus rantai kezaliman ini dengan menawarkan sistem bagi hasil yang berkeadilan.