Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat sentral sekaligus krusial. Riba secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada kelebihan beban yang terjadi dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Sebagai agama yang komprehensif, Islam tidak hanya melarang praktik eksploitasi ekonomi melalui riba, tetapi juga menyediakan kerangka kerja sistematis bagi terciptanya keadilan distributif. Larangan ini bukan sekadar dogma tanpa alasan, melainkan sebuah proteksi terhadap stabilitas ekonomi umat dan pencegahan terhadap akumulasi kekayaan pada segelintir pihak melalui cara yang batil. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, yang memuncak pada penegasan bahwa riba adalah antitesis dari jual beli yang sehat.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini (Al-Baqarah: 275) memberikan analogi psikologis dan eskatologis yang sangat keras terhadap pelaku riba. Secara mufassir, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamental terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan nilai manfaat, sementara riba hanyalah penambahan angka atas waktu yang membebani salah satu pihak tanpa adanya produktivitas nyata.

Selain dalam Al-Quran, batasan teknis mengenai jenis-jenis barang yang dapat terjangkit riba dijelaskan secara mendetail melalui lisan Rasulullah SAW. Beliau mengklasifikasikan barang-barang ribawi yang jika dipertukarkan dengan jenis yang sama, maka harus memenuhi kriteria kesamaan timbangan dan ketunainan. Hal ini bertujuan untuk mencegah manipulasi nilai dalam komoditas pokok dan alat tukar.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Para ulama muhaddits menjelaskan bahwa illat atau sebab hukum dari emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah ta'am (makanan pokok) yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan memiliki illat yang sama dengan emas dan perak, sehingga segala bentuk penambahan dalam pinjaman uang dikategorikan sebagai riba yang diharamkan secara mutlak.

Eskalasi larangan riba juga menyentuh aspek moral dan sosial. Riba dianggap sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan karena ia merusak tatanan persaudaraan dan menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja. Dalam pandangan akidah, riba mencerminkan ketidakpercayaan terhadap rezeki yang halal dan bentuk pembangkangan terhadap otoritas ketuhanan dalam mengatur harta.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Dan takutlah kamu pada api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir. Melalui Surah Ali Imran ayat 130-131 ini, Allah SWT memperingatkan praktik Riba Al-Jahiliyyah yang bersifat eksponensial. Istilah adhafan mudha'afah bukan berarti jika tidak berlipat ganda maka dibolehkan, melainkan sebagai deskripsi realitas praktik riba yang sangat menindas pada masa itu. Tafsir Ibnu Katsir menekankan bahwa ketakwaan adalah kunci untuk meninggalkan praktik ekonomi yang zalim ini, karena keberuntungan sejati (falah) hanya dapat diraih melalui ketaatan pada syariat, bukan melalui akumulasi harta yang eksploitatif.