Fiqih muamalah merupakan instrumen syariat yang mengatur interaksi manusia dalam ranah material guna mencapai kemaslahatan publik (maslahah ammah). Dalam struktur bangunan ekonomi Islam, pelarangan riba menempati posisi sentral yang tidak hanya bersifat legalistik-formal, namun juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang sangat dalam. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pengharaman riba adalah absolut (qath’i) dan merupakan salah satu dosa besar yang merusak tatanan keadilan sosial. Pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme riba menjadi prasyarat mutlak bagi setiap muslim agar mampu menavigasi diri di tengah kompleksitas sistem keuangan kontemporer yang masih didominasi oleh praktik ribawi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni kondisi psikologis dan eksistensial yang kacau bagaikan orang yang dirasuki setan. Secara epistemologis, ayat ini membedah kerancuan berpikir kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli (al-bay’) dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi satu pihak di atas penderitaan pihak lain tanpa adanya usaha produktif yang nyata.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan harus dilakukan secara tunai (serah terima di tempat). Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi’ah (tambahan karena penangguhan waktu). Rasulullah SAW menetapkan standarisasi ketat dalam transaksi komoditas ribawi guna mencegah eksploitasi. Emas dan perak dalam konteks modern dianalogikan sebagai mata uang (thaman), sementara empat komoditas lainnya mewakili bahan pokok (qut). Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (kontan) adalah mekanisme preventif agar uang tidak dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mengambil keuntungan semata, melainkan tetap berfungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung ancaman yang paling dahsyat dalam Al-Quran terkait dosa muamalah, yaitu maklumat perang dari Allah dan Rasul-Nya. Penekanan pada kalimat la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menunjukkan bahwa esensi dari pelarangan riba adalah penegakkan keadilan ekonomi. Islam mengakui hak atas modal pokok (ru’us amwalikum), namun menolak akumulasi kekayaan yang berasal dari eksploitasi kebutuhan orang lain. Inilah yang menjadi landasan filosofis sistem bagi hasil (profit-loss sharing) dalam perbankan syariah, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَكُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ فِي عَقْدِ الْمُعَاوَضَةِ فَهِيَ رِبًا
Terjemahan dan Syarah Kaidah Fiqih: Setiap utang piutang yang menarik manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba, dan setiap tambahan yang tidak memiliki kompensasi (padanan nilai) dalam akad pertukaran adalah riba. Kaidah ini dirumuskan oleh para fukaha untuk mengidentifikasi praktik riba dalam berbagai derivasi transaksi modern. Utang (qardh) dalam Islam adalah akad tabarru’ atau akad sosial yang bertujuan untuk tolong-menolong (ta’awun), bukan akad tijari (komersial). Oleh karena itu, mensyaratkan adanya tambahan nilai, baik berupa uang maupun fasilitas lainnya, dalam pengembalian utang hukumnya haram mutlak. Hal ini berbeda dengan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau ijarah (sewa-menyewa) yang di dalamnya terdapat kompensasi berupa barang atau jasa yang diserahkan, sehingga tambahan harga di sana bukanlah riba melainkan keuntungan perniagaan yang sah.

