Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara ontologis, riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan atau bunga pinjaman, melainkan sebuah bentuk distorsi nilai keadilan dalam pertukaran harta yang dilarang secara absolut oleh syariat. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba dilakukan secara bertahap (tadarruj) dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam tradisi jahiliyah dan betapa beratnya dampak sosiologis yang ditimbulkannya. Untuk memahami hakikat ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif yang menjadi pondasi utama pelarangan tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini (Al-Baqarah: 275) memberikan perumpamaan yang sangat tajam mengenai kondisi psikologis dan eksistensial pelaku riba. Secara hermeneutika, frasa Wa Ahallallahu Al-Bai'a Wa Harrama Ar-Riba merupakan pemutus (qath'i) yang membedakan antara aktivitas produktif (perdagangan) yang mengandung risiko (ghunm) dengan aktivitas eksploitatif (riba) yang hanya mencari keuntungan tanpa risiko bagi pemilik modal. Allah menegaskan bahwa menyamakan perdagangan dengan riba adalah sebuah kesesatan logika yang berujung pada kehancuran tatanan ekonomi masyarakat.
Keharaman riba tidak hanya terbatas pada subjek yang mengambil keuntungan (kreditur), namun mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, dosa riba bersifat kolektif bagi mereka yang terlibat secara sadar. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan peringatan keras melalui lisan beliau yang mulia untuk memutus mata rantai praktik ribawi dalam segala bentuknya, baik yang terjadi pada hutang piutang (riba ad-duyun) maupun dalam pertukaran barang-barang tertentu (riba al-buyu).
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Hadits riwayat Imam Muslim ini menjadi dalil fundamental dalam fiqih muamalah mengenai konsep ta'awun 'ala al-itsmi (tolong-menolong dalam dosa). Penggunaan diksi La'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Secara hukum, hadits ini menutup celah (sadd adz-dzari'ah) bagi siapapun untuk memfasilitasi transaksi ribawi. Analisis mendalam terhadap kalimat Hum Sawa' (mereka itu sama) mengindikasikan bahwa secara moral dan legalitas ukhrawi, kontribusi sekecil apapun dalam pencatatan atau penyaksian transaksi riba memiliki bobot pelanggaran yang setara dengan pelaku utamanya.
Dalam teknis operasionalnya, para fuqaha membagi riba menjadi beberapa varian, di antaranya adalah Riba Fadl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda takaran atau kualitasnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah spekulasi yang merugikan salah satu pihak. Standar ini ditetapkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk memastikan bahwa setiap pertukaran harta harus didasarkan pada prinsip kesamaan nilai secara riil dan penyerahan secara langsung di majelis akad.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan diserahkan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba; baik yang mengambil maupun yang memberi kedudukannya sama. Hadits ini mengidentifikasi enam komoditas utama (al-ashnaf as-sittah) yang menjadi objek riba. Para ulama madzhab kemudian melakukan istinbath hukum melalui metode qiyas untuk mencari illat (penyebab hukum). Mayoritas ulama berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat lainnya adalah th'am (makanan pokok) yang dapat disimpan. Hal ini menjadi basis bagi larangan bunga bank kontemporer, karena uang kertas saat ini memiliki fungsi yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar yang sah.

