Ekonomi dalam pandangan Islam bukanlah sekadar aktivitas pertukaran materi semata, melainkan sebuah manifestasi dari pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam struktur Fiqih Muamalah, prinsip keadilan menduduki posisi sentral yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem konvensional. Salah satu pilar utama yang menjaga integritas keadilan ini adalah pengharaman riba secara mutlak. Riba secara etimologis berarti Az-Ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi kriteria syar'i. Keberadaan riba dianggap sebagai eksploitasi terhadap sesama manusia dan penghambat laju produktivitas ekonomi yang riil. Untuk memahami hal ini secara mendalam, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.

Penjelasan awal mengenai pelarangan riba ditegaskan oleh Allah dalam kitab suci-Nya sebagai pembeda yang jelas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Dan barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 275-276). Mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan mental dan sosial yang diakibatkan oleh keserakahan. Ayat ini secara ontologis memisahkan antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan Ar-Riba yang berbasis pada penambahan nilai tanpa adanya kompensasi risiko atau usaha yang sepadan.

Selain dalam Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan keras mengenai dampak sistemik riba terhadap integritas agama seorang Muslim. Beliau memposisikan riba sebagai salah satu dosa besar yang menghancurkan tatanan kehidupan.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (Hadits Riwayat Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa dalam ekosistem ribawi, dosa tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama (kreditur), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui, notaris atau penulis kontrak, hingga para saksi. Ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki pemutusan rantai riba secara total. Secara sosiologis, hadits ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam sistem yang tidak adil akan membawa konsekuensi moral bagi seluruh pihak yang memfasilitasinya, sehingga diperlukan kesadaran kolektif untuk membangun sistem alternatif yang bersih dari unsur ribawi.

Dalam kajian fiqih yang lebih teknis, para ulama membagi riba menjadi beberapa klasifikasi, di antaranya adalah Riba Fadl yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Dasar hukum mengenai hal ini merujuk pada hadits yang sangat masyhur dalam literatur Fiqih Muamalah.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ