Dalam diskursus tasyri Islam, muamalah menempati posisi krusial sebagai manifestasi hubungan horizontal antarmanusia yang diatur oleh koridor wahyu. Inti dari keadilan ekonomi dalam Islam adalah penghapusan segala bentuk eksploitasi, yang secara terminologis dikristalisasikan dalam pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara epistemologi fiqih, ia mencakup tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang sah dalam pertukaran harta. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah teologis yang menyentuh esensi keberkahan harta dan keadilan sosial. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan tatanan moral ekonomi masyarakat. Untuk memahami hal ini secara otoritatif, kita harus merujuk pada nash-nash primer yang menjadi fondasi pelarangan tersebut.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan limbung dan hilang akal sebagai bentuk tasyhir atau penyingkapan aib di hari kiamat. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli (al-bay) dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko (ghurm) dan usaha (amal). Dalam jual beli, ada pertukaran nilai yang adil, sedangkan riba adalah pertumbuhan harta yang bersifat parasit tanpa kontribusi nyata pada sektor riil.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta harus dilakukan secara tunai (hand to hand). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Rasulullah SAW menetapkan standar rigid dalam pertukaran komoditas ribawi untuk mencegah eksploitasi nilai. Para fuqaha menyimpulkan bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thum (makanan) yang dapat disimpan. Hal ini menegaskan bahwa uang dalam Islam berfungsi sebagai medium of exchange, bukan sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan untuk mengambil keuntungan semata.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Dan peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul, agar kamu diberi rahmat. (QS. Ali Imran: 130-132). Ayat ini sering disalahpahami oleh sebagian kalangan yang menganggap bahwa riba yang dilarang hanyalah yang berlipat ganda (adh-afan mudha-afah). Namun, mufassir menjelaskan bahwa frasa tersebut adalah deskripsi realitas (sifat kasyifah) praktek riba jahiliyah saat itu, bukan syarat pelarangan. Sedikit atau banyak, tambahan atas hutang pokok adalah haram. Penekanan pada ketakwaan dalam ayat ini menunjukkan bahwa meninggalkan riba memerlukan kekuatan spiritual yang besar karena berkaitan dengan syahwat harta yang sangat kuat dalam diri manusia.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba. Dalam riwayat lain: Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba. Meskipun secara sanad terdapat diskusi di kalangan ahli hadits, namun secara substansi, kaidah ini telah menjadi Ijma (konsensus) para ulama sebagai kaidah fiqih muamalah yang baku. Maknanya adalah bahwa akad qardh (pinjaman) adalah akad tabarru (sosial/kebajikan), bukan akad tijari (komersial). Jika seseorang meminjamkan harta, maka ia tidak boleh mensyaratkan tambahan apapun, baik berupa uang, jasa, maupun hadiah, karena hal itu akan mengubah hakikat tolong-menolong menjadi eksploitasi ekonomi.