Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang memerlukan ketelitian metodologis dalam memahaminya. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi perlindungan terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Riba dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan distribusi kekayaan, di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko, sementara peminjam terbebani oleh akumulasi utang yang tidak berkesudahan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT membantah analogi keliru yang dibuat oleh para penganut sistem ribawi yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan fundamental terletak pada aspek risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang atau jasa yang memberikan manfaat nyata (utility) dan melibatkan risiko kerugian (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu (zaman) tanpa ada nilai tambah pada sektor riil.
Pemahaman mengenai riba tidak terbatas pada ayat-ayat Al-Quran, namun diperinci secara teknis melalui lisan Rasulullah SAW untuk mencakup berbagai jenis transaksi yang berpotensi mengandung unsur ketidakadilan. Beliau mengklasifikasikan barang-barang ribawi yang memerlukan perlakuan khusus dalam pertukarannya guna menghindari riba fadhil (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam menentukan illat (sebab hukum) riba. Para ulama Syafi'iyah dan Malikiyah menganalisis bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga (thamaniyyah), sementara pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini memberikan pelajaran bahwa dalam transaksi keuangan modern, uang kertas (fiat money) memiliki kedudukan hukum yang sama dengan emas dan perak dalam hal keharaman riba, karena fungsinya sebagai standar nilai dan alat bayar yang sah.
Larangan riba diturunkan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa kuatnya praktik ini mengakar dalam masyarakat jahiliyah. Salah satu tahapan krusial adalah peringatan terhadap praktik pelipatgandaan utang yang mencekik ekonomi masyarakat kecil, yang dalam konteks modern sering terlihat pada praktik lintah darat atau sistem bunga majemuk yang tidak terkendali.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Ali Imran: 130-132). Ayat ini menekankan bahwa keberuntungan (falah) tidak akan dicapai melalui akumulasi harta ribawi, melainkan melalui ketakwaan dan ketaatan pada sistem ekonomi yang diridhai Allah. Istilah adhafan mudha'afah memberikan gambaran tentang betapa destruktifnya bunga berbunga yang secara matematis akan selalu memindahkan kekayaan dari pihak yang lemah kepada pihak yang kuat tanpa adanya produktivitas ekonomi yang sesungguhnya.

