Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran barang dan jasa, melainkan sebuah manifestasi dari nilai-nilai ketuhanan yang diaplikasikan dalam ruang lingkup sosial-ekonomi. Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keabsahan harta dan keberkahan hidup. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta ribawi atau dalam utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keuntungan yang diperoleh manusia didasarkan pada prinsip produktivitas, risiko yang dibagi, dan kerja keras, bukan eksploitasi atas kebutuhan orang lain.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 1
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 275-276).
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebagai tanda kehinaan atas perbuatan mereka di dunia. Ayat ini secara tegas membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran nilai yang nyata dalam jual beli, sedangkan riba adalah tambahan yang tumbuh dari waktu semata tanpa ada nilai tambah pada sektor riil. Allah menegaskan bahwa riba secara esensial akan mengalami yamhaqullah atau pemusnahan, baik secara berkah di dunia maupun pahala di akhirat, sementara sedekah akan ditumbuhkembangkan.
TEKS ARAB BLOK 2
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 2

