Eksistensi agama Islam tidak hanya terbatas pada dimensi vertikal antara hamba dengan Sang Khaliq, melainkan juga merambah pada dimensi horizontal yang mengatur interaksi sesama manusia, khususnya dalam aspek ekonomi atau muamalah. Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Penting bagi kita untuk memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan terhadap kaum lemah dan upaya mencegah eksploitasi dalam sistem keuangan. Para mufassir menekankan bahwa riba merusak tatanan moral masyarakat dan menciptakan kesenjangan yang sangat tajam antara pemilik modal dan peminjam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang mengalami gangguan jiwa atau kerasukan. Secara filosofis, ini menunjukkan ketidakseimbangan logika ekonomi ribawi yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan nilai kemanusiaan. Penegasan bahwa jual beli berbeda dengan riba terletak pada adanya pertukaran nilai atau manfaat dalam jual beli, sementara riba hanyalah penambahan nilai uang atas waktu semata tanpa ada risiko yang ditanggung oleh pemilik modal secara adil.
Lebih jauh lagi, Al-Quran memberikan peringatan yang sangat tegas bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik riba setelah datangnya pengetahuan. Ancaman ini tidak hanya bersifat ukhrawi atau berkaitan dengan akhirat saja, melainkan juga ancaman terhadap stabilitas keberkahan hidup di dunia. Riba dianggap sebagai tindakan yang menantang otoritas ketuhanan dalam mengatur tata kelola harta. Ketika sebuah sistem ekonomi dibangun di atas fondasi riba, maka keberkahan akan dicabut, dan masyarakat akan terjebak dalam siklus utang yang tidak berkesudahan. Hal ini menuntut adanya kesadaran kolektif untuk kembali kepada prinsip-prinsip ekonomi yang berkeadilan dan transparan sesuai dengan tuntunan wahyu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Penggunaan redaksi fa'dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) merupakan satu-satunya ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Quran yang ditujukan kepada pelaku kemaksiatan tertentu, dalam hal ini adalah riba. Ini menunjukkan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh riba terhadap tatanan tauhid dan sosial. Ayat ini juga memberikan jalan keluar bagi mereka yang ingin bertaubat, yaitu dengan hanya mengambil modal pokok (ru'usu amwalikum) tanpa tambahan apa pun, sehingga tercipta kondisi la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi).
Dalam perspektif hadits Nabi Muhammad SAW, klasifikasi riba diperinci lebih mendalam untuk menghindari segala bentuk manipulasi dalam transaksi. Riba tidak hanya terjadi dalam hutang piutang (riba al-qardh), tetapi juga dalam pertukaran barang-barang tertentu yang disebut sebagai barang ribawi. Rasulullah SAW memberikan batasan yang ketat agar tidak terjadi eksploitasi dalam pertukaran komoditas pangan dan alat tukar (emas dan perak). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi memiliki landasan kesetaraan nilai dan kepastian waktu penyerahan, guna menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi utama dalam memahami riba fadl dan riba nasi'ah. Para ulama mufassir hadits menjelaskan bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) adalah upaya preventif syariat agar tidak ada celah bagi masuknya unsur riba dalam perdagangan komoditas vital masyarakat.

