Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai komoditas yang dapat beranak-pinak dengan sendirinya tanpa risiko, syariat Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar dan satuan nilai, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara langsung untuk menghasilkan keuntungan sepihak. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis berarti tambahan (al-ziyadah) atau tumbuh (an-numuw). Namun secara terminologis dalam fiqih muamalah, riba adalah tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya padanan nilai riil yang dibenarkan syariat. Untuk memahami hakikat pelarangan ini secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun Sunnah Nabawiyah, serta melakukan analisis mendalam terhadap alternatif solusi yang ditawarkan oleh sistem keuangan syariah.
BERIKUT ADALAH PENJELASAN BLOK 1: LANDASAN ONTOLOGIS PELARANGAN RIBA DALAM AL-QURAN
Pembahasan mengenai landasan epistemologis pelarangan riba dalam Al-Quran dimulai dari penegasan perbedaan fundamental antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah SWT secara tegas membedakan keduanya untuk meruntuhkan argumen kaum jahiliyah yang menyamakan jual beli dengan riba atas dasar kesamaan dalam menghasilkan keuntungan finansial.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat

