Wacana mengenai ekonomi syariah tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai pelarangan riba. Dalam struktur hukum Islam, riba bukan sekadar persoalan teknis pertukaran nilai, melainkan sebuah persoalan teologis dan moral yang menyentuh esensi keadilan sosial. Para ulama salaf maupun kontemporer sepakat bahwa riba merupakan anomali dalam sistem pertukaran yang merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya imbalan atau kompensasi yang dibenarkan oleh syariat dalam sebuah transaksi pertukaran atau utang piutang.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Dalam ayat di atas, Allah SWT menggunakan metafora yang sangat kuat untuk menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pelaku riba. Frasa la yaqumuna illa kama yaqumul ladzi yatakhabbathuhu asy-syaitan minal mass menunjukkan kegoncangan jiwa yang dialami manusia ketika sistem ekonomi didasarkan pada eksploitasi. Ayat ini juga membantah klaim kaum liberalis ekonomi masa itu yang menyamakan antara profit dalam jual beli dengan bunga dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran manfaat dan risiko (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan dalam riba, salah satu pihak memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko kerugian sedikit pun.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ وَأَبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيِّ وَصَحَّحَهُ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ فَإِنَّ عَاقِبَتَهُ تَصِيرُ إِلَى قُلٍّ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama saja. Hadits riwayat Muslim. Dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi yang dishahihkan dari Ibnu Mas'ud, Nabi SAW bersabda: Riba itu meskipun banyak (secara lahiriah), namun pada akhirnya akan berujung pada kekurangan (kemiskinan).
Hadits ini memberikan landasan hukum yang komprehensif mengenai ekosistem riba. Larangan tidak hanya tertuju pada subjek utama (kreditur), tetapi juga mencakup seluruh instrumen pendukungnya. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan bahwa keterlibatan kolektif dalam sistem ribawi akan merusak integritas sosial. Penegasan bahwa riba akan berujung pada qull atau kekurangan adalah sebuah nubuat ekonomi; bahwa sistem yang berbasis pada bunga akan menciptakan gelembung ekonomi (bubble economy) yang sewaktu-waktu dapat pecah dan menghancurkan kemakmuran yang tampak secara semu.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama takarannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai.

