Dalam diskursus hukum Islam, kajian muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan dinamika sosial dan stabilitas ekonomi umat. Prinsip dasar dalam muamalah adalah kebolehan (al-ibahah) selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Namun, larangan riba muncul sebagai batas tegas yang memisahkan antara perniagaan yang berkeadilan dengan praktik eksploitasi yang merusak tatanan moral dan finansial. Para ulama sepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba'ir) yang memiliki implikasi sistemik. Untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi atas problematika keuangan modern, kita harus merujuk kembali pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi pelarangan tersebut serta bagaimana syariat menawarkan alternatif melalui akad-akad yang berbasis pada bagi hasil dan pertukaran yang riil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dalam jual beli dengan tambahan dalam riba. Secara ontologis, jual beli (al-bay') melibatkan pertukaran nilai yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak melalui perpindahan barang, sedangkan riba adalah tambahan (ziyadah) yang diambil tanpa adanya kompensasi ('iwad) yang sah secara syar'i. Penggunaan diksi yatakhabatuhu asy-syaythan menggambarkan kekacauan mental dan ketidakstabilan ekonomi yang dihasilkan dari sistem ribawi.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit). Hadits ini merupakan pilar utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Para mufassir hadits menjelaskan bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sementara pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks keuangan modern, mata uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya, dan pertukaran mata uang berbeda harus dilakukan secara kontan (spot) untuk menghindari spekulasi yang merugikan.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim dari Jabir). Penjelasan hukum dari hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi tersebut. Ini memberikan pesan moral yang kuat bahwa sistem ekonomi Islam menuntut integritas kolektif. Larangan ini bertujuan untuk memutus rantai eksploitasi, di mana dalam sistem riba, kekayaan cenderung terakumulasi pada pemilik modal tanpa mereka harus menanggung risiko usaha, sementara debitur seringkali terbebani oleh bunga yang berlipat ganda.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 276). Secara teologis dan empiris, ayat ini menegaskan bahwa harta yang bersumber dari riba tidak akan mendatangkan keberkahan (barakah) dan pada akhirnya akan mengalami kehancuran, baik melalui inflasi, krisis ekonomi, maupun hilangnya ketenangan jiwa. Sebaliknya, sedekah dan sistem bagi hasil (seperti Mudharabah dan Musyarakah) akan menumbuhkan ekonomi secara riil dan inklusif. Dalam keuangan syariah, solusi utamanya adalah mengubah hubungan debitur-kreditur menjadi hubungan kemitraan (partnership) di mana keuntungan dan risiko ditanggung bersama secara adil sesuai porsi kesepakatan.