Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi manusia dalam ranah ekonomi. Di tengah dominasi sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga, pemahaman terhadap esensi riba menjadi sangat krusial. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan yang diambil tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang dibenarkan secara syar'i dalam sebuah akad pertukaran atau utang piutang. Larangan riba bukan sekadar batasan dogmatis, melainkan sebuah manifestasi perlindungan terhadap keadilan distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan spiritual seorang Muslim.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan dibangkitkan dalam keadaan limbung seperti orang gila. Penegasan Wa Ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba memutus keraguan intelektual kaum musyrikin yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko; dalam jual beli terdapat risiko kerugian (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan dalam riba, pemberi pinjaman memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko usaha.
Secara teknis, hadits Nabi Muhammad SAW merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba, yang kemudian oleh para fuqaha diklasifikasikan menjadi Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Ketentuan ini menjadi fondasi dalam menentukan mana transaksi yang sah dan mana yang mengandung unsur ribawi dalam pertukaran barang-barang ribawi (amwal ribawiyyah).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan teks fundamental dalam fiqih muamalah. Para ulama Syafi'iyah dan Malikiyah melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thamyah (makanan pokok yang dapat disimpan). Dari sini, para ulama kontemporer meng-qiyas-kan uang kertas (nuqud) dengan emas dan perak, sehingga pertukaran uang yang tidak sebanding nilainya atau ditangguhkan penyerahannya dalam satu jenis mata uang dikategorikan sebagai riba.
Ketegasan syariat dalam melarang riba mencapai puncaknya ketika Allah SWT menyatakan perang terhadap mereka yang tidak mau meninggalkan sisa-sisa riba. Ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya pelanggaran hukum perdata Islam, melainkan sebuah pembangkangan teologis yang serius.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini menekankan prinsip La Tazhlimuna wala Tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Riba dianggap sebagai kezaliman sistemik karena mengeksploitasi pihak yang lemah. Allah memberikan jalan keluar berupa pengembalian modal pokok (ru'usu amwalikum) tanpa tambahan apa pun. Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya mengindikasikan bahwa riba dapat menghancurkan keberkahan suatu bangsa dan mengundang bencana ekonomi yang luas.

