Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan harta dan distribusinya menempati posisi yang sangat vital. Islam tidak memandang harta hanya sebagai komoditas materi semata, melainkan sebagai amanah ilahiyah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah mengakar dalam sendi-sendi keuangan global. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat karena menciptakan kesenjangan yang tajam antara pemilik modal dan peminjam.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara psikologis dan sosiologis, pelaku riba digambarkan mengalami disorientasi nilai, di mana mereka menyamakan antara perniagaan yang produktif dengan eksploitasi finansial. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kebangkitan mereka dari kubur kelak akan dalam keadaan sempoyongan sebagai tanda kehinaan. Perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran manfaat, sementara dalam riba terdapat pertumbuhan harta yang bersifat parasitik.

Larangan riba tidak hanya bersifat parsial bagi pelaku utamanya saja, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, kolaborasi dalam kemaksiatan ekonomi memiliki konsekuensi hukum yang setara. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memberikan peringatan tegas melalui lisan beliau yang mulia agar umat Islam menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam praktik ribawi, baik sebagai penyedia modal, peminjam, penulis kontrak, maupun saksi.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Syarah hadits ini menegaskan prinsip sadd adz-dzari'ah atau menutup pintu menuju keharaman. Ketika Nabi menyatakan bahwa mereka semua sama, hal ini merujuk pada dosa kolektif dalam membangun sistem yang zalim. Ulama muhaddits menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini berarti terusir dari rahmat Allah. Secara analisis ekonomi syariah, hadits ini menjadi basis pelarangan bekerja di institusi yang secara eksplisit menjalankan sistem riba, karena keterlibatan administratif sekalipun dianggap sebagai bentuk ta'awun 'ala al-itsmi atau tolong-menolong dalam dosa.

Secara teknis fiqih, riba diklasifikasikan menjadi beberapa jenis utama, yakni Riba Qardh (pada hutang piutang) dan Riba Buyu' (pada jual beli). Riba Buyu' sendiri terbagi menjadi Riba Fadl dan Riba Nasi'ah. Pemahaman mendalam mengenai komoditas ribawi sangat diperlukan agar umat tidak terjebak dalam praktik yang samar atau syubhat. Enam komoditas utama yang disebutkan dalam hadits sahih menjadi standar dalam menentukan hukum pertukaran harta yang sejenis maupun berbeda jenis namun memiliki illat (sebab hukum) yang sama.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila berbeda jenisnya, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam fiqih muamalah. Para fuqaha menyimpulkan bahwa emas dan perak mewakili illat tsamaniyah (alat tukar/uang), sedangkan empat lainnya mewakili illat thau'miyah (makanan pokok yang dapat disimpan). Jika terjadi pertukaran antara barang yang satu illat, maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (sama kuantitasnya) dan taqabudh (serah terima di tempat). Pelanggaran terhadap syarat ini akan menjatuhkan transaksi ke dalam Riba Fadl atau Riba Nasi'ah yang diharamkan secara mutlak.