Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai keadilan distributif dan etika transaksional. Dalam diskursus fiqih muamalah, riba menempati posisi sentral sebagai praktik yang paling dilarang karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan sistemik. Sebagai mufassir dan analis teks agama, kita harus memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar instruksi dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari Maqasid asy-Syariah untuk menjaga harta (Hifzh al-Mal) dan memastikan perputaran kekayaan tidak hanya berpusat pada segelintir orang. Analisis mendalam terhadap teks-teks otoritatif wahyu memberikan kita pemahaman bahwa perbedaan antara perdagangan yang produktif dan riba yang destruktif terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah yang riil.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Kata yatahabbaṭuhu mengisyaratkan ketidakstabilan jiwa dan sistem ekonomi yang dibangun di atas riba. Kaum jahiliyah mencoba melakukan analogi (qiyas) yang keliru dengan menyamakan keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Namun, Allah membedakan keduanya secara ontologis: jual beli melibatkan pertukaran manfaat dan risiko, sedangkan riba adalah tambahan atas utang tanpa adanya kompensasi manfaat yang setara bagi debitur.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai. Maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini kedudukannya sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (riba karena penundaan). Para ulama mujtahid merumuskan illat (penyebab hukum) dari keenam komoditas ini. Emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menutup celah spekulasi dan memastikan keadilan dalam setiap transaksi pertukaran aset yang memiliki fungsi ekonomi yang sama.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
Terjemahan dan Analisis Kaidah: Setiap piutang yang menarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba. Dan dalam riwayat lain disebutkan: Setiap piutang yang menarik manfaat maka itu adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba. Kaidah fiqhiyyah ini, meskipun secara sanad hadits diperselisihkan, namun secara makna telah menjadi ijma (konsensus) di kalangan fukaha. Prinsip dasarnya adalah bahwa akad qardh (pinjaman) adalah akad tabarru (sosial/kebajikan), bukan akad tijari (komersial). Ketika seorang kreditur mensyaratkan adanya tambahan materi, jasa, atau kemanfaatan apa pun sebagai imbalan atas pinjaman uangnya, maka esensi tolong-menolong dalam qardh telah bergeser menjadi eksploitasi. Inilah yang menjadi dasar pelarangan bunga bank konvensional dalam perspektif syariah, karena bunga tersebut merupakan manfaat yang disyaratkan di awal atas sebuah pinjaman uang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini memberikan solusi dan alternatif dari praktik riba. Allah menekankan konsep at-taradhi (suka sama suka) dan tijarah (perdagangan). Dalam ekonomi syariah, keuntungan diperoleh melalui skema bagi hasil (mudharabah dan musharakah) atau melalui margin keuntungan dalam jual beli (murabahah). Perbedaan mendasarnya adalah dalam tijarah, ada objek yang diperjualbelikan atau ada usaha yang dikelola bersama, sehingga keuntungan yang didapat merupakan kompensasi dari risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi) dan kerja nyata, bukan sekadar membiakkan uang atas beban penderitaan orang lain.

