Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang berimplikasi pada stabilitas sosial dan ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara sistem ekonomi Islam dan konvensional adalah pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjaman tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Larangan ini bukan sekadar dogma tanpa alasan, melainkan bentuk perlindungan syariat (Maqasid asy-Syariah) terhadap harta benda (Hifdz al-Maal) agar tidak terjadi eksploitasi oleh pemilik modal terhadap pihak yang membutuhkan. Para ulama mufassir dan fuqaha telah menguraikan landasan fundamental mengenai bahaya riba dan bagaimana Islam memberikan alternatif yang maslahat melalui akad-akad yang berkeadilan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini merupakan pondasi teologis dan yuridis yang sangat keras dalam mengecam pelaku riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk kehinaan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan Allah terhadap syubhat ekonomi yang menyamakan antara keuntungan jual beli (al-bay') dengan tambahan riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu (al-ajal) tanpa ada risiko bagi pemilik modal, yang mana hal ini merusak tatanan keadilan distributif.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW menempatkan riba dalam kategori al-mubiqat, yaitu dosa-dosa besar yang menghancurkan tatanan kehidupan individu dan masyarakat. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin. Dalam perspektif muhadditsin, penyebutan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa besarnya dharar (bahaya) yang ditimbulkan. Riba bukan hanya transaksi finansial, melainkan penyakit mental yang menghilangkan sifat kasih sayang dan ta'awun (tolong-menolong) dalam masyarakat, menggantikannya dengan keserakahan dan individualisme akut.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan teks fundamental dalam mengklasifikasikan barang ribawi. Para ulama membagi riba menjadi dua kategori besar: Riba Qardh (pada pinjaman) dan Riba Buyu' (pada jual beli). Riba Buyu' terbagi lagi menjadi Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk mencegah manipulasi nilai pada komoditas yang berfungsi sebagai alat tukar atau bahan pokok. Di era modern, uang kertas dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu sebagai tsaman atau alat tukar, sehingga segala bentuk tambahan dalam pertukaran uang yang tidak tunai atau tidak sama nilainya jatuh pada hukum riba.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

Terjemahan dan Kaidah Ushul: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Dalam riwayat lain disebutkan: Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba. Meskipun secara sanad hadits ini diperdebatkan, namun maknanya telah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama sebagai kaidah fiqih yang kokoh (al-qaidah al-fighiyyah). Inti dari akad qardh (pinjaman) dalam Islam adalah akad tabarru' atau sosial, bukan akad tijari atau komersial. Jika seseorang meminjamkan harta dengan mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa uang, jasa, atau fasilitas lainnya, maka hakikat transaksi tersebut telah bergeser dari tolong-menolong menjadi eksploitasi. Inilah yang menjadi dasar pelarangan bunga bank konvensional oleh mayoritas lembaga fatwa dunia, karena bunga tersebut merupakan tambahan yang disyaratkan di muka atas pokok pinjaman.