Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabb-nya dalam mengelola titipan duniawi. Salah satu tantangan terbesar dalam muamalah kontemporer adalah infiltrasi praktik riba yang telah menggurita dalam sistem keuangan global. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi kriteria syar-i. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap nash-nash wahyu agar kita tidak terjebak dalam syubhat yang membinasakan.
Berikut adalah landasan teologis pertama yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang dihalalkan dengan praktik riba yang diharamkan secara mutlak. Allah Subhanahu wa Ta-ala menjelaskan fenomena psikologis dan eskatologis para pemakan riba sebagai peringatan bagi umat manusia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Al-Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ketamakan yang luar biasa dari pelaku riba. Mereka mencoba melegitimasi riba dengan logika rasionalitas ekonomi yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman, padahal terdapat perbedaan fundamental: jual beli mengandung risiko dan nilai tambah riil, sedangkan riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi manfaat yang seimbang.
Selanjutnya, Al-Quran memberikan peringatan yang paling keras dalam sejarah syariat Islam bagi mereka yang enggan meninggalkan sisa-sisa riba. Ancaman ini tidak ditemukan dalam dosa-dosa besar lainnya kecuali pada dosa riba, yang menunjukkan betapa rusaknya tatanan sosial jika riba dibiarkan merajalela.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Penggunaan kata Fa-dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) merupakan pernyataan perang dari otoritas ketuhanan. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja, mengakibatkan akumulasi kekayaan pada segelintir orang, dan menghancurkan sendi-sendi keadilan distributif. Syariat menekankan prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun, yakni ketiadaan kezaliman dari kedua belah pihak. Modal harus kembali secara utuh tanpa tambahan yang menindas, namun juga tanpa pengurangan yang merugikan pemilik modal.
Dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengklasifikasikan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan (Al-Mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual namun juga sistemik bagi peradaban manusia.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

