Kajian mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai riba, sebuah instrumen keuangan yang secara tegas dilarang dalam syariat. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam diskursus fiqih muamalah, riba mencakup segala bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang setara atau kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Larangan ini bukan sekadar doktrin teologis, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan distributif yang bertujuan mencegah eksploitasi ekonomi dan menjaga stabilitas sosial. Para ulama salaf maupun kontemporer sepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan peradaban manusia jika dibiarkan merajalela dalam sistem keuangan global.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan metafora yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang hilang keseimbangan akalnya. Secara epistemologis, ayat ini membantah klaim kaum kapitalis purba yang menyamakan antara keuntungan perdagangan (al-bay') dengan bunga (al-riba). Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang di dalamnya terdapat unsur risiko kerugian dan tenaga, sedangkan riba adalah pertumbuhan uang murni atas faktor waktu tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba al-Nasi'ah (tambahan karena penundaan waktu). Para mufassir dan fuqaha menjelaskan bahwa enam komoditas ini mewakili alat tukar (emas dan perak) serta bahan pangan pokok yang tahan lama. Syarat mithlan bi mithlin (sama jumlah/beratnya) dan yadan bi yadin (serah terima di tempat) bertujuan untuk menutup celah spekulasi yang dapat merusak nilai intrinsik dari alat tukar dan kebutuhan pokok masyarakat. Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah distorsi ekonomi yang dalam terminologi modern disebut sebagai inflasi artifisial atau ketidakadilan harga.

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan dan Analisis Hadits: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dosa, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim. (HR. Ibn Majah dan Al-Hakim). Secara sosiologis, hadits ini menggambarkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap kohesi sosial dan moralitas manusia. Penggunaan diksi menzinahi ibu kandung menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan terhadap fitrah kemanusiaan. Riba menciptakan kelas masyarakat yang hidup dari keringat orang lain tanpa bekerja (parasit ekonomi). Hal ini mengakibatkan jurang kemiskinan semakin lebar karena kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja (tasharruf al-amwal). Kehormatan seorang muslim yang disebut sebagai riba paling berat mengisyaratkan bahwa eksploitasi ekonomi seringkali berujung pada penghinaan martabat manusia melalui jeratan utang yang tidak berkesudahan.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Terjemahan dan Kaidah Fiqih: Setiap piutang yang menarik manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba. Kaidah ini merupakan derivasi dari berbagai atsar sahabat dan pemahaman mendalam terhadap maqasid syariah. Dalam transaksi qardh (pinjaman), tujuannya adalah tabarru' atau tolong-menolong (altruisme), bukan tijarah atau mencari keuntungan (profit oriented). Jika seorang pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa uang, barang, maupun jasa, maka fungsi sosial dari pinjaman tersebut telah bergeser menjadi eksploitasi. Inilah yang menjadi basis pelarangan bunga bank konvensional dalam pandangan mayoritas ulama dunia. Solusi syariah menawarkan akad-akad tijarah seperti Murabahah (jual beli dengan margin), Mudharabah (bagi hasil), atau Musyarakah (kemitraan) di mana keuntungan diperoleh dari aktivitas produktif, bukan dari sekadar meminjamkan uang.