Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyyah atau transaksi keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar tambahan nilai dalam utang piutang, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan spiritual. Secara epistemologis, para ulama membagi riba menjadi dua kategori besar, yakni riba al-duyun yang berkaitan dengan utang piutang dan riba al-buyu yang berkaitan dengan pertukaran barang ribawi. Landasan pelarangan ini berakar kuat pada nash Al-Quran yang menegaskan perbedaan fundamental antara perniagaan yang mendatangkan manfaat timbal balik dengan riba yang bersifat parasit.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan syaitan menunjukkan kekacauan mental dan hilangnya orientasi keadilan dalam diri pelaku riba. Ayat ini juga menjadi counter-argument terhadap kaum jahiliyah yang mencoba menyamakan keuntungan jual beli dengan bunga riba. Padahal, jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha (juhd), sedangkan riba adalah pengambilan tambahan tanpa adanya kompensasi nilai yang setara atau risiko yang dibagi.

Ketegasan syariat dalam memerangi riba mencapai puncaknya ketika Allah SWT memaklumkan perang terhadap mereka yang tetap bersikukuh menjalankan praktik ribawi setelah datangnya kejelasan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa kecil, melainkan sebuah kejahatan sistemik yang mengancam stabilitas iman dan tatanan ekonomi umat. Transformasi dari sistem ribawi menuju sistem syariah memerlukan kesadaran kolektif untuk meninggalkan segala bentuk tambahan yang tidak sah dalam transaksi keuangan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Redaksi fa'dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) merupakan ancaman yang sangat keras yang tidak ditemukan pada dosa-dosa besar lainnya selain riba. Syarah dari ayat ini menekankan prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun, yaitu sebuah tatanan ekonomi yang tidak menzalimi pihak debitur dengan bunga yang mencekik, dan tidak pula menzalimi kreditur dengan membiarkan pokok hartanya hilang. Inilah fondasi keadilan distributif dalam Islam.

Secara aplikatif, Rasulullah SAW memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis barang yang jika dipertukarkan dapat menimbulkan riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis). Penjelasan ini penting agar umat Islam memahami bahwa riba tidak hanya terjadi pada uang kertas modern, tetapi juga pada komoditas yang memiliki fungsi sebagai alat tukar atau bahan pangan pokok yang dapat disimpan. Ketelitian dalam pertukaran barang ribawi menjadi kunci dalam menjaga kehalalan transaksi di pasar.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis barang tersebut berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit). Hadits ini merupakan teks fundamental dalam Fiqih Muamalah yang menetapkan syarat tamatsul (kesamaan kadar) dan taqabudh (serah terima di tempat) untuk enam komoditas ribawi. Para fuqaha melakukan qiyas (analogi) dari hadits ini terhadap mata uang modern (nuqud) karena memiliki illat (sebab hukum) yang sama sebagai alat tukar (tsamaniyyah). Maka, penukaran mata uang yang berbeda negara (valas) diperbolehkan dengan kurs yang berlaku asalkan dilakukan secara tunai (yadan bi yadin).