Wacana ekonomi dalam Islam bukan sekadar persoalan teknis pertukaran barang dan jasa, melainkan manifestasi dari ketundukan seorang hamba terhadap otoritas Ilahi dalam ranah horizontal. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulatif yang memastikan bahwa setiap aliran harta di tengah masyarakat berjalan di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan universal. Salah satu pilar paling krusial dalam diskursus ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba dalam tinjauan ontologisnya merupakan sebuah anomali ekonomi yang menciptakan distorsi distribusi kekayaan, di mana harta hanya berputar di kalangan elit finansial tanpa menyentuh sektor riil secara produktif. Para ulama salaf maupun kontemporer bersepakat bahwa riba adalah musuh nyata bagi stabilitas sosial-ekonomi karena sifatnya yang eksploitatif. Untuk memahami hakikat larangan ini, kita harus merujuk pada sumber primer hukum Islam dengan pendekatan tafsir yang komprehensif.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat yang monumental ini, Allah SWT memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat tajam mengenai kondisi mental dan spiritual para pemakan riba. Frasa yakuluna atau memakan digunakan untuk menunjukkan pemanfaatan harta secara totalitas dalam kehidupan sehari-hari. Penyerupaan dengan orang yang disurupi setan menggambarkan kekacauan logika ekonomi mereka yang menyamakan antara perdagangan yang produktif dengan riba yang bersifat parasit. Secara epistemologis, perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran nilai yang adil dengan adanya risiko kerugian, sedangkan riba adalah pemastian keuntungan sepihak atas beban orang lain. Ayat ini juga menegaskan konsep bertaubat dalam muamalah, di mana kepatuhan setelah datangnya ilmu merupakan syarat mutlak untuk memperoleh ampunan Ilahi.

TEKS ARAB BLOK 2

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: