Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif dan moralitas finansial adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah teologis yang berimplikasi pada keberkahan harta dan stabilitas sosial. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang menghancurkan tatanan kemanusiaan. Larangan ini didasarkan pada argumen bahwa uang seharusnya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan hitung, bukan sebagai komoditas yang dapat diperanakkan tanpa adanya risiko usaha yang nyata. Penjelasan berikut akan membedah secara fundamental mengenai hakikat riba melalui teks-teks otoritatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini merupakan landasan epistemologis paling kuat dalam mengharamkan riba. Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang kehilangan kesadaran akalnya. Secara tafsir, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dari perniagaan (al-bay) dengan tambahan dari piutang (al-riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya risiko dan pertukaran nilai dalam jual beli, sementara dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya kompensasi nilai yang sepadan.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ini menjelaskan mengenai Riba Fadl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis. Para mufassir hadits menjelaskan bahwa illat atau penyebab hukum pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Hadits ini menutup celah manipulasi dalam pertukaran barang berharga agar tidak terjadi eksploitasi antara satu pihak dengan pihak lainnya melalui ketidakseimbangan kuantitas.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan peringatan keras secara sosiologis bahwa ekosistem riba melibatkan banyak pihak, bukan hanya kreditor dan debitor. Pelaknatan (la'nah) dalam terminologi syariat berarti jauh dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik. Penulis dan saksi pun terkena dampak hukum karena mereka menjadi fasilitator terjadinya kemungkaran finansial. Secara analisis fiqih, hadits ini menekankan pentingnya integritas dalam setiap dokumentasi keuangan agar terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan. Keadilan ekonomi tidak akan tercapai selama individu-individu di dalamnya masih mendukung praktik ribawi dalam bentuk sekecil apa pun.

الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوطٍ لِأَحَدِهِمَا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Riba adalah tambahan yang disyaratkan bagi salah satu pihak yang berakad dalam transaksi pertukaran tanpa adanya imbalan (iwad) yang dibenarkan secara syariat. Definisi ini diambil dari konsensus para fukaha untuk menjelaskan hakikat Riba Nasiah, yaitu tambahan yang muncul karena penangguhan waktu pembayaran. Dalam ekonomi syariah, waktu tidak dapat berdiri sendiri sebagai faktor produksi yang menghasilkan keuntungan pasti tanpa adanya usaha (amal) atau risiko (ghurm). Oleh karena itu, bunga bank konvensional dikategorikan sebagai riba karena merupakan tambahan atas pokok utang yang disyaratkan di muka tanpa mempedulikan apakah peminjam mengalami keuntungan atau kerugian dalam usahanya. Islam menawarkan konsep bagi hasil (profit and loss sharing) sebagai antitesis dari sistem bunga.