Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam tatanan kehidupan sosial umat Islam yang mengatur interaksi ekonomi agar selaras dengan nilai-nilai ketuhanan. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena dampak sistemiknya yang merusak tatanan keadilan sosial dan stabilitas ekonomi makro. Para ulama sepakat bahwa larangan riba bersifat qath’i, didasarkan pada nash-nash yang sangat tegas baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah. Pemahaman yang mendalam mengenai substansi riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi ketaatan hamba kepada Sang Khalik dalam mengelola titipan harta benda di dunia ini. Riba secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), namun secara istilah syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak memiliki kompensasi yang sah menurut syara.
Al-Quranul Karim secara eksplisit membedakan antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan bahwa mereka yang memakan riba akan dibangkitkan dalam keadaan limbung, menunjukkan kekacauan orientasi hidup dan ketidakstabilan mentalitas ekonomi mereka yang hanya mengejar keuntungan tanpa risiko.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمُ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual

