Dalam diskursus keilmuan Islam, kedudukan niat bukan sekadar formalitas prosedural sebelum dimulainya sebuah ibadah, melainkan merupakan poros sentral yang menentukan validitas (sihhah) dan penerimaan (qabul) suatu amal di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama lintas madzhab, mulai dari kalangan mutaqaddimin hingga muta'akhkhirin, sepakat bahwa hadis tentang niat adalah sepertiga dari ilmu agama. Hal ini dikarenakan setiap perbuatan manusia, baik yang bersifat uluhiyyah maupun muamalah, senantiasa berhulu pada determinasi hati. Secara epistemologis, niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, serta pembeda antara kebiasaan adat ('adat) dengan ketaatan ibadat.
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. رَوَاهُ إِمَامَا الْمُحَدِّثِيْنَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو الْحُسَيْنِ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْقُشَيْرِيُّ فِي صَحِيْحَيْهِمَا اللَّذَيْنِ هُمَا أَصَحُّ الْكُتُبِ الْمُصَنَّفَةِ.
Terjemahan dan Syarah: Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut. Hadis ini menggunakan shighah qashr (pembatasan) yakni kata INNAMAA yang secara kaidah ushuliyyah memberikan makna eksklusivitas. Artinya, tidak ada amal yang dianggap sah secara syar'i kecuali jika disertai dengan niat yang benar. Niat dalam konteks ini adalah qashdul fi'li (menyengaja perbuatan) yang muncul dari kesadaran penuh seorang mukallaf.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ. سُوْرَةُ الْبَيِّنَةِ: ٥
Terjemahan dan Tafsir: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. Ayat ini merupakan landasan qur'ani yang memperkuat hadis niat di atas. Kata MUKHLISHIINA dalam ayat ini berakar dari kata Ikhlas, yang secara semantik berarti memurnikan sesuatu dari campuran unsur-unsur lain. Dalam terminologi tasawuf dan akidah, ikhlas berarti membersihkan motif perbuatan dari ketergantungan kepada selain Allah (tashfiyatul 'amal 'an syawa'ibil makhluqin). Tanpa ikhlas, sebuah perbuatan hanya akan menjadi jasad yang tidak bernyawa, karena ruh dari setiap amal adalah niat yang tulus semata-mata mengharap ridha-Nya.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ. سُوْرَةُ الْأَنْعَامِ: ١٦٢-١٦٣
Terjemahan dan Tafsir: Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). Penggalan ayat ini menegaskan totalitas pengabdian (istislam) yang harus dibangun di atas fondasi niat yang integral. Kalimat LILLAHI RABBIL 'ALAMIN menunjukkan bahwa seluruh dimensi eksistensi manusia, baik yang bersifat ritualistik (nusuk) maupun eksistensial (hidup dan mati), harus dikonversikan menjadi nilai ibadah melalui transformasi niat. Di sinilah letak keagungan syariat Islam, di mana aktivitas duniawi yang bersifat profan dapat berubah menjadi aktivitas ukhrawi yang bersifat sakral hanya dengan pergeseran niat di dalam qalbu.
قَالَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: هَذَا الْحَدِيْثُ ثُلُثُ الْعِلْمِ، وَيَدْخُلُ فِي سَبْعِيْنَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْفِقْهِ. وَقَالَ أَيْضًا: هُوَ نِصْفُ الْإِسْلَامِ، لِأَنَّ الدِّيْنَ ظَاهِرٌ وَبَاطِنٌ، وَالنِّيَّةُ هِيَ الْبَاطِنُ، وَالْعَمَلُ هِيَ الظَّاهِرُ.
Terjemahan dan Syarah: Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: Hadis ini (tentang niat) adalah sepertiga ilmu, dan ia masuk ke dalam tujuh puluh bab dari bab-bab fiqih. Beliau juga berkata: Hadis ini adalah setengah dari Islam, karena agama itu terdiri dari aspek lahiriah dan batiniah, sedangkan niat adalah aspek batiniah dan amal adalah aspek lahiriah. Pernyataan sang Imam ini memberikan gambaran betapa luasnya cakupan hukum yang dipengaruhi oleh niat. Dalam fiqih, niat menentukan apakah seseorang sedang melakukan shalat fardhu atau sunnah, apakah ia sedang mandi untuk kesegaran atau mandi wajib untuk mengangkat hadats besar. Secara yuridis, niat juga menjadi parameter dalam menentukan sanksi hukum dalam kasus pidana, seperti pembedaan antara pembunuhan berencana (qatl al-'amd) dan pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata').

