Ekonomi dalam perspektif Islam bukan sekadar instrumen pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan hamba kepada sang Khaliq dalam mengelola titipan harta. Salah satu persoalan paling krusial yang menjadi pembeda antara sistem ekonomi Islam dengan sistem konvensional adalah pelarangan riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Kedudukan riba dalam hukum Islam adalah haram secara mutlak dengan tingkat keharaman yang sangat berat. Para ulama mufassir menekankan bahwa riba merupakan satu-satunya dosa yang pelakunya diumumkan perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dikarenakan riba mengandung unsur eksploitasi (zhalim) dan merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat dengan memusatkan kekayaan pada segelintir orang melalui cara yang tidak produktif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pemakan riba yang mengalami kegoncangan. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Namun, Al-Quran memberikan distingsi yang tegas melalui pernyataan Wa Ahallallahu al-Bai'a wa Harrama al-Riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko (ghurm) dan usaha (kasb). Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan dalam riba, salah satu pihak memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko kerugian sama sekali.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan hukum yang sangat kuat mengenai perluasan tanggung jawab dalam transaksi ribawi. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Keharaman riba tidak hanya tertuju pada subjek yang menerima keuntungan (kreditur), tetapi juga mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, integritas sistem keuangan sangat dijaga. Setiap individu yang terlibat dalam administrasi maupun legalitas transaksi ribawi dianggap ikut serta dalam melakukan kemaksiatan kolektif yang merusak keberkahan harta di tengah umat.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Fiqih:

