Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara terminologi fiqih, puasa adalah sebuah bentuk penghambaan yang terikat oleh batasan-batasan syar'i yang ketat, yang didefinisikan oleh para ulama melalui penelusuran nash Al-Quran dan As-Sunnah. Keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu dan tegaknya rukun-rukun yang telah digariskan. Dalam diskursus perbandingan madzhab, terdapat ruang dialektika yang kaya antara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, terutama dalam membedah rincian teknis yang menjadi penentu sah atau tidaknya puasa seseorang. Artikel ini akan membedah secara saintifik-religius mengenai anatomi hukum puasa tersebut.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ، وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ، وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ، وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالطَّاقَةُ عَلَى الصِّيَامِ، وَأَمَّا أَرْكَانُهُ فَهِيَ النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Puasa secara etimologi berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Sedangkan secara terminologi syariat, puasa adalah ungkapan untuk menahan diri secara khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Adapun syarat wajib puasa mencakup empat hal utama: Islam, Baligh (mencapai usia dewasa), Berakal, dan Memiliki kemampuan (fisik maupun syar'i) untuk berpuasa. Sementara itu, rukun puasa secara fundamental terdiri dari niat dan al-imsak (menahan diri dari segala hal yang membatalkan). Tafsir atas definisi ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan kesatuan antara komitmen mental (niat) dan disiplin ragawi. Para ulama madzhab menyepakati bahwa tanpa adanya niat yang tulus, maka aktivitas menahan lapar tersebut tidak bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan hanya sekadar tindakan diet atau kebiasaan belaka.
[TEKS ARAB BLOK 2]
قَالَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: وَلَا يَصِحُّ صَوْمُ رَمَضَانَ إِلَّا بِنِيَّةٍ مِنَ اللَّيْلِ لِكُلِّ يَوْمٍ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي النِّيَّةِ، فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إِلَى وُجُوبِ التَّبْيِيتِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ، بَيْنَمَا رَأَى الْإِمَامُ مَالِكٌ أَنَّ نِيَّةً وَاحِدَةً فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ تَكْفِي لِمَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ، وَأَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَدْ جَوَّزُوا نِيَّةَ الصَّوْمِ فِي رَمَضَانَ إِلَى ضَحْوَةِ النَّهَارِ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]
Imam Syafi'i rahimahullah menegaskan bahwa puasa Ramadhan tidak sah kecuali dengan niat pada malam hari untuk setiap harinya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: Barangsiapa yang tidak bermalam (menetapkan) niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Terjadi silang pendapat di antara para fukaha mengenai teknis niat ini. Mayoritas ulama (Syafi'iyyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyyah) mewajibkan tabyit (menginapkan niat) pada setiap malam hari selama bulan Ramadhan karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Namun, Imam Malik memiliki pandangan berbeda yang menyatakan bahwa satu niat di awal bulan sudah mencukupi untuk seluruh bulan Ramadhan, karena puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah yang wajib dilakukan secara berurutan. Di sisi lain, madzhab Hanafi memberikan kelonggaran (taysir) dengan membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga waktu dhuha (sebelum tengah hari), dengan argumen bahwa waktu puasa itu sendiri sudah merupakan penentu (ta'yin) bagi kewajiban tersebut.

