Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek ekonomi. Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, pembahasan mengenai riba selalu menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas sosial dan integritas spiritual seorang Muslim. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan sebuah persoalan fundamental yang menyentuh esensi keadilan distributif. Secara etimologis, riba bermakna tambahan (al-ziyadah), namun secara terminologis hukum, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau hutang-piutang tanpa adanya kompensasi yang setara menurut syariat. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada nash-nash otoritatif yang menjadi fondasi bagi para fukaha dalam merumuskan hukum.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi mereka. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay'a Wa Harrama Al-Riba merupakan garis pemisah epistemologis antara aktivitas produktif (perdagangan) yang mengandung risiko dan usaha, dengan aktivitas parasit (riba) yang mengeksploitasi kebutuhan orang lain tanpa adanya pertukaran nilai yang adil.
Larangan riba tidak hanya bersifat teologis dalam Al-Quran, tetapi juga dipertegas melalui lisan Rasulullah SAW dengan penjelasan yang sangat detail mengenai dampak sosial dan moralnya. Hadits-hadits Nabi SAW mengklasifikasikan riba ke dalam berbagai jenis, termasuk Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Keseriusan dosa riba digambarkan sedemikian rupa sehingga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut, bukan hanya pihak yang menerima tambahan uang.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam yang membayar bunga), penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Syarah dari hadits ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, dosa muamalah yang haram bersifat sistemik. Pelaknatan terhadap penulis dan saksi mengindikasikan bahwa setiap elemen yang melegitimasi praktik riba ikut bertanggung jawab secara moral dan yuridis. Hal ini menuntut umat Islam untuk menciptakan infrastruktur keuangan yang bersih dari unsur-unsur yang dilarang tersebut agar keberkahan harta tetap terjaga.
Lebih lanjut, Rasulullah SAW memberikan batasan teknis mengenai komoditas apa saja yang rentan terhadap praktik riba jika dipertukarkan secara tidak seimbang. Ketentuan ini dikenal sebagai aturan barang ribawi yang menjadi fondasi dalam teori pertukaran uang dan barang berharga dalam ekonomi Islam.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (hand to hand). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan basis dari hukum pertukaran mata uang (Sarf) dan komoditas pokok. Para ulama menyimpulkan bahwa setiap transaksi yang melibatkan barang ribawi dengan jenis yang sama harus memenuhi dua syarat: Tamathul (kesamaan jumlah/timbangan) dan Taqabudh (serah terima di majelis akad). Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka terjadilah Riba Fadl atau Riba Nasi'ah yang merusak keabsahan akad tersebut.

