Fiqih Muamalah merupakan instrumen krusial dalam mengatur relasi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek pertukaran nilai dan harta. Di tengah arus globalisasi ekonomi yang sangat masif, pemahaman mengenai batasan-batasan syariat menjadi niscaya agar aktivitas ekonomi tidak terjerumus ke dalam praktik kezaliman. Salah satu fokus utama dalam kajian ini adalah pelarangan riba, yang secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, secara terminologis fiqih, riba mencakup cakupan yang jauh lebih kompleks, melibatkan ketidakadilan dalam pertukaran barang ribawi maupun tambahan atas utang piutang yang bersifat eksploitatif. Untuk memahami urgensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, mencerminkan ketidakstabilan ekonomi yang mereka ciptakan di dunia. Allah SWT dengan tegas membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang mengandung risiko dan usaha nyata, dengan Ar-Riba yang merupakan keuntungan pasti tanpa risiko bagi pemilik modal. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Ar-Riba merupakan proklamasi hukum bahwa legalitas sebuah transaksi tidak hanya didasarkan pada kesepakatan (an-taradin), tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan substantif yang ditetapkan oleh syariat.
TEKS ARAB BLOK 2
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

