Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara hukum Islam. Urgensi pembahasan ini terletak pada dampak sistemik riba yang mampu merusak tatanan keadilan sosial dan menciptakan kesenjangan ekonomi yang tajam. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan, yang mana pelarangannya dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran hingga mencapai puncaknya pada pengharaman mutlak. Berikut adalah bedah teks otoritatif yang menjadi landasan utama dalam memahami esensi riba dan solusinya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai manfaat. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas yang memberikan manfaat nyata, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena berjalannya waktu atas hutang, yang mengakibatkan eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menempatkan praktik riba dalam hierarki dosa besar yang setara dengan kesyirikan dan pembunuhan. Analisis muhadditsin menekankan kata al-mubiqat yang berarti sesuatu yang menjerumuskan pelakunya ke dalam kehancuran dunia dan akhirat. Penempatan riba setelah pembunuhan jiwa menunjukkan betapa beratnya dampak sosial yang ditimbulkan, karena riba secara perlahan membunuh produktivitas ekonomi umat dan menghancurkan keberkahan dalam harta kekayaan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi teknis dalam fiqih muamalah untuk mengidentifikasi riba fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan riba nasi'ah (penangguhan penyerahan). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini menjadi dasar bagi pengharaman bunga bank konvensional dalam ekonomi modern, karena uang kertas saat ini memiliki illat yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar.
الرِّبَا هُوَ الزِّيَادَةُ الْمَشْرُوطَةُ فِي عَقْدِ الْقَرْضِ أَوْ الدَّيْنِ بِلَا عِوَضٍ مُقَابِلٍ لَهَا عِنْدَ الشَّارِعِ وَكُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْقُرُوضِ أَنَّهَا عُقُودُ تَبَرُّعٍ وَإِحْسَانٍ لَا عُقُودُ مَعَاوَضَةٍ وَتِجَارَةٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman atau hutang tanpa adanya imbalan yang diakui oleh syariat, dan setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba. Karena pada dasarnya, pinjam-meminjam adalah akad tabarru (sosial/kebajikan) dan pemberian ihsan, bukan akad muawadhah (pertukaran komersial) atau perdagangan. (Kaidah Fiqhiyyah/Syarah Kitab Al-Mabsut). Penjelasan ini memberikan batasan tegas antara investasi dan pinjaman. Dalam sistem syariah, jika seseorang menginginkan keuntungan (profit), maka ia harus masuk ke dalam akad tijarah seperti Mudharabah atau Musyarakah yang mengandung risiko kerugian. Namun, jika ia masuk ke dalam akad Qardh (pinjaman), maka ia tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun, karena fungsi utama pinjaman dalam Islam adalah tolong-menolong, bukan eksploitasi finansial.

