Studi hukum Islam (fiqih perbandingan atau fiqh al-muqaran) mengenai ibadah puasa (ash-shiyam) memiliki kedudukan yang sangat krusial dalam tradisi keilmuan Islam. Para ulama dari empat madzhab utama—Hanafiyyah, Malikiyyah, Shafi'iyyah, dan Hanabilah—telah mendedikasikan analisis mendalam untuk merumuskan batasan yuridis mengenai apa yang membentuk esensi puasa, serta kondisi apa saja yang menetapkan keabsahannya. Perbedaan terminologi dan metodologi istinbath hukum di antara para mujtahid menghasilkan konstruksi fiqih yang sangat kaya. Sebagian madzhab membedakan secara tegas antara rukun yang merupakan bagian integral dari esensi ibadah (mahiah) dan syarat yang berada di luar esensi ibadah tetapi menentukan keabsahannya. Pemahaman komprehensif terhadap perbedaan ini sangat penting agar seorang muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan fondasi ilmu yang kokoh dan rasionalitas syariah yang otentik.

طَبَقًا لِلْمَنَاهِجِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُعْتَمَدَةِ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ، فَإِنَّ صَوْمَ رَمَضَانَ يَرْتَكِزُ عَلَى دَعَائِمَ شَرِيعَةٍ مُحْكَمَةٍ. وَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي تَحْدِيدِ مَاهِيَّةِ الرُّكْنِ وَالشَّرْطِ؛ فَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ: الرُّكْنُ الْوَحِيدُ لِلصَّوْمِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفَطِّرَاتِ حَقِيقَةً أَوْ حُكْمًا، وَأَمَّا النِّيَّةُ فَهِيَ شَرْطُ صِحَّةٍ خَارِجَةٌ عَنْ حَقِيقَةِ الصَّوْمِ

Dalam Artikel