Ibadah puasa (ash-shiyam) dalam konstelasi hukum Islam tidak hanya dimaknai sebagai ritual penahanan diri secara fisik, melainkan sebuah konstruksi hukum yang terikat oleh batasan-batasan metodologis yang ketat (dhawabith syar'iyyah). Para fuqaha dari empat madzhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah mencurahkan ijtihad mereka untuk merumuskan struktur yuridis yang menentukan sah atau tidaknya puasa seseorang. Formulasi ini dibedakan secara mendasar ke dalam dua kategori utama: syarat (al-syuruth) dan rukun (al-arkan). Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada posisinya; syarat merupakan esensi luar yang harus ada sebelum dan selama ibadah berlangsung, sedangkan rukun merupakan substansi internal yang membentuk hakikat ibadah itu sendiri.
Untuk memahami secara komprehensif akar perbedaan pendapat di antara para imam madzhab, kita harus menelaah teks-teks otoritatif (al-nushush al-syar'iyyah) yang menjadi pondasi penggalian hukum (istinbath al-ahkam).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan dan Syarah Hukum Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183)
Syarah Keilmuan: Ayat ini merupakan dalil qath'i al-tsubut yang menjadi dasar kewajiban puasa Ramadan. Dalam kacamata ushul fiqih, khithab (seruan) dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang beriman, yang secara langsung menetapkan bahwa Islam adalah syarat utama kewajiban (syarat wujub) sekaligus syarat sahnya (syarat shihhah) ibadah puasa. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa keimanan merupakan kualifikasi mutlak agar suatu amalan memiliki bobot pahala dan keabsahan di hadapan syariat. Tanpa landasan keimanan, seluruh syarat dan rukun yang dipenuhi secara lahiriah akan gugur secara substantif.
Dalam merinci mekanisme keabsahan puasa, perdebatan paling krusial di antara para fuqaha berpusat pada masalah niat. Niat memegang peranan pivotal dalam membedakan antara kebiasaan menahan lapar biasa (al-'adah) dengan ibadah yang ditujukan kepada Allah (al-'ibadah).
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan dan Syarah Hukum Blok 2:

