Shalat merupakan tiang agama yang menjadi barometer utama kualitas keimanan seorang hamba. Namun, seringkali shalat hanya menjadi rutinitas fisik tanpa melibatkan kehadiran hati yang utuh. Secara terminologi keilmuan, khusyu merupakan ketundukan hati yang memancar melalui ketenangan anggota tubuh. Para ulama salaf mendefinisikan khusyu sebagai ruh dari ibadah shalat itu sendiri. Tanpa khusyu, shalat bagaikan jasad yang tidak bernyawa. Untuk memahami hakikat khusyu secara mendalam, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjelaskan korelasi antara keberuntungan seorang mukmin dengan kualitas ketundukannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Terjemahan: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam sembahyangnya. (QS. Al-Mu'minun: 1-2).
Syarah dan Tafsir Mendalam: Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa al-falah atau keberuntungan dalam ayat ini mencakup pencapaian kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Kata khasyiun secara etimologi berarti as-sukun (ketenangan), al-khudu (ketundukan), dan at-tawadhu (rendah hati). Secara teknis fiqih, khusyu dalam ayat ini diartikan sebagai pengumpulan konsentrasi hati hanya kepada Allah dengan memutus segala lintasan pikiran duniawi. Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma menyatakan bahwa khusyu adalah rasa takut yang disertai ketenangan hati. Ini menunjukkan bahwa khusyu bukan sekadar gerakan fisik yang lambat, melainkan sebuah kondisi psikis di mana seorang hamba menyadari sepenuhnya bahwa ia sedang berdiri di hadapan Sang Pencipta Jagat Raya.
Aspek fisik dari khusyu tercermin dalam konsep tumaninah. Tanpa tumaninah, shalat dianggap tidak sah secara syariat. Hal ini ditegaskan dalam hadits masyhur mengenai seseorang yang salah dalam shalatnya (al-musi’u shalatahu), di mana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan pengulangan shalat berkali-kali karena ketiadaan ketenangan dalam setiap rukunnya.
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا
Terjemahan: Kemudian ruku’lah hingga kamu tenang (tumaninah) dalam ruku’, kemudian bangkitlah hingga kamu berdiri tegak (i’tidal), kemudian sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, kemudian bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah dan Tafsir Mendalam: Hadits ini merupakan landasan utama dalam fiqih shalat mengenai kewajiban tumaninah. Tumaninah adalah berdiam diri sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi rukun yang sempurna, minimal seukuran membaca satu kali tasbih. Secara filosofis, tumaninah adalah jembatan menuju khusyu. Bagaimana mungkin hati bisa khusyu jika fisik terburu-buru seperti burung gagak yang mematuk makanan? Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ketenangan fisik merupakan prasyarat mutlak bagi hadirnya hati. Tanpa tumaninah, pikiran akan terus berlari mengejar urusan dunia, sehingga esensi komunikasi antara hamba dan Tuhan menjadi terputus.
Banyak orang merasa bahwa khusyu adalah perkara yang sangat berat dan sulit dicapai. Al-Quran tidak menafikan hal ini, namun memberikan solusi bahwa khusyu hanya dapat diraih oleh mereka yang memiliki keyakinan kuat akan pertemuan dengan Allah dan kembalinya segala urusan kepada-Nya.

