Kedudukan niat dalam arsitektur hukum Islam menduduki posisi yang sangat sentral dan fundamental. Para ulama mutaqaddimin maupun muta'akhkhirin sepakat bahwa niat adalah penentu sah atau tidaknya suatu amal saleh, sekaligus pembeda utama antara tindakan yang bernilai ibadah dengan kebiasaan adat sehari-hari. Dalam tradisi keilmuan hadis, hadis tentang niat yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu merupakan salah satu fondasi utama ajaran Islam. Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyebutkan bahwa hadis ini mencakup sepertiga dari seluruh ilmu agama. Hal ini dikarenakan perbuatan manusia terdiri dari tiga instrumen utama, yaitu hati, lisan, dan anggota badan, di mana niat merupakan perwujudan mutlak dari aktivitas hati. Secara epistemologis, pembahasan mengenai niat tidak hanya menyentuh ranah Fiqih (tata cara hukum lahiriah), melainkan merambah secara mendalam ke dalam ranah Akidah (keikhlasan tauhid) dan Tasawuf (penataan jiwa).

عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكَحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Kajian Blok Pertama:

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafs Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya bertujuan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dipatuhinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut.

Ditinjau dari segi kebahasaan (linguistik Arab), lafaz "Innamal" merupakan adatul hasr (peranti pembatasan) yang berfungsi menetapkan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan hukum dari hal selainnya. Kata "Al-A'mal" berbentuk jamak yang dimaknai secara umum (umum al-lafz), mencakup seluruh amalan syari yang membutuhkan niat. Huruf "ba" pada lafaz "bin-niyyat" memiliki dua penafsiran utama di kalangan fuqaha. Pertama, huruf ba berfungsi sebagai al-sababiyyah (sebab), yang berarti keberadaan dan keabsahan amal disebabkan oleh niat. Kedua, huruf ba berfungsi sebagai al-mushahabah (penyertaan), yang menegaskan bahwa niat harus menyertai awal mulanya sebuah pelaksanaan ibadah. Pembatasan ini menegaskan secara teologis bahwa amalan fisik tanpa keterikatan niat yang sah di dalam hati tidak memiliki bobot spiritual di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكَحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Terjemahan dan Syarah Kajian Blok Kedua:

Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa yang hijrahnya untuk dunia yang ingin diperolehnya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya.

Dalam bagian kedua hadis ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan perumpamaan konkret melalui peristiwa hijrah. Secara tata bahasa Arab (balaghah), terdapat keindahan estetika dan kedalaman makna yang luar biasa pada kalimat ini. Pada klausa pertama, ketika tujuan hijrah adalah untuk Allah dan Rasul-Nya, bagian syarat dan jawab syarat diulang secara identik ("fahijratuhu ilallahi wa rasulih"). Pengulangan ini merupakan bentuk al-ta'dzim (penghormatan dan pemuliaan) yang menunjukkan betapa agungnya nilai ganjaran bagi orang yang mengikhlaskan tujuannya semata-mata karena Allah. Sebaliknya, pada klausa kedua, ketika tujuan bergeser kepada materi duniawi atau wanita, Rasulullah tidak mengulang kata dunia dan wanita pada jawab syarat, melainkan menyamarkannya dengan kalimat "ila maa hajara ilaihi" (kepada apa yang ia berhijrah kepadanya). Penyamaran ini (al-itnam atau al-tahqir) mengindikasikan kehinaan dan rendahnya nilai tujuan duniawi jika dibandingkan dengan keridaan Ilahi.