Dalam diskursus hukum Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan interaksi sosial dan stabilitas ekonomi umat. Islam tidak hanya mengatur dimensi vertikal antara hamba dengan Sang Khaliq, melainkan juga memberikan panduan rigid mengenai bagaimana harta harus dikelola, didistribusikan, dan dikembangkan. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Fenomena riba dipandang sebagai penyakit ekonomi yang merusak tatanan keadilan sosial, menciptakan kesenjangan yang lebar antara pemilik modal dan peminjam, serta menghilangkan keberkahan dalam harta. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi pelarangan tersebut.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan metafora yang sangat kuat untuk menggambarkan kondisi mental dan spiritual para pelaku riba. Mufassir menjelaskan bahwa kalimat la yaqumuna (tidak dapat berdiri) merujuk pada keadaan mereka saat dibangkitkan dari kubur dalam kondisi limbung dan tidak stabil. Secara filosofis, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dari perniagaan (al-bay) dengan tambahan dari riba. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko yang adil, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi satu pihak sementara risiko sepenuhnya dibebankan kepada pihak lain.

Setelah menetapkan hukum dasar mengenai keharaman riba, Al-Qur'an memberikan peringatan yang jauh lebih keras bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik tersebut setelah datangnya keterangan yang jelas. Peringatan ini tidak hanya bersifat eskatologis atau berkaitan dengan akhirat, tetapi juga merupakan ancaman kedaulatan dalam bingkai ketatanegaraan Islam pada masa itu, di mana praktik riba dianggap sebagai tindakan makar terhadap keadilan Ilahi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini merupakan proklamasi perang satu-satunya dalam Al-Qur'an yang ditujukan kepada pelaku dosa selain syirik dan kekufuran. Penggunaan diksi bi harbin minallah (perang dari Allah) menunjukkan betapa destruktifnya riba terhadap tatanan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wala tuzhlamun menjadi kaidah emas dalam ekonomi Islam. Islam mengakui hak atas modal pokok (ruusu amwalikum), namun menolak eksploitasi atas kebutuhan orang lain melalui bunga. Ini adalah landasan bagi sistem keuangan yang berbasis pada kemitraan dan bagi hasil, di mana keadilan menjadi poros utama transaksi.

Secara teknis, fiqih muamalah membagi riba ke dalam beberapa kategori, di antaranya adalah riba fadhl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat detail mengenai komoditas apa saja yang masuk dalam kategori ribawi guna mencegah terjadinya praktik riba terselubung dalam transaksi barter maupun perdagangan aset berharga.